Jaksa Kolaka di Periksa KPK Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar.
KPK memanggil dan memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Koltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (18/9/2025),
Kasus ini sudah menjerat lima orang tersangka sejak 9 Agustus 2025. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga bertindak sebagai pemberi suap. Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga menerima suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D ke kelas C.
Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena menyangkut sektor kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (bsnn)




