Berita Nasional

Vonis Lima Tahun Penjara Buat Guru Mansur Luka Bagi Dunia Pendidikan

DPD LSM LIRA Kolaka Mendesak Negara Harus Hadir

Vonis 5 (lima) tahun penjara terhadap Pak Guru Mansur, Guru SD di Kota Kendari, telah mengguncang rasa keadilan publik. Vonis tersebut dijatuhkan atas peristiwa sentuhan ringan di jidat siswa untuk memeriksa suhu tubuh, sebuah tindakan yang selama ini lazim dilakukan guru sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan murid.

Namun, tindakan kemanusiaan tersebut justru jadi perkara pidana yang menghancurkan kehidupan seorang pendidik. Putusan ini bukan hanya melukai Pak Guru Mansur dan keluarganya, tetapi juga melukai seluruh marwah profesi guru di Indonesia.

Bup. LSM LIRA Kabupaten Kolaka, Amir

Kekerasan Terhadap Guru Sebelum Proses Hukum

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan, sebelum perkara ini diproses secara hukum, Pak Guru Mansur terlebih dahulu mengalami pengeroyokan dan kekerasan fisik oleh orang tua siswa. Tindakan itu dilakukan tanpa putusan hukum, tanpa klarifikasi, dan dalam situasi penuh emosi.

Ironisnya, hingga kini kasus kekerasan tersebut tidak diproses secara terbuka, sementara Pak Guru Mansur justru dijatuhi hukuman berat. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sejak awal perkara ini berjalan dalam tekanan sosial, bahkan beraroma ketimpangan kekuasaan.

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan, sebelum perkara ini diproses secara hukum, Pak Guru Mansur terlebih dahulu mengalami pengeroyokan dan kekerasan fisik oleh orang tua siswa. Tindakan itu dilakukan tanpa putusan hukum, tanpa klarifikasi, dan dalam situasi penuh emosi.

Ironisnya, hingga kini kasus kekerasan tersebut tidak diproses secara terbuka, sementara Pak Guru Mansur justru dijatuhi hukuman berat. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sejak awal perkara ini berjalan dalam tekanan sosial, bahkan beraroma ketimpangan kekuasaan.

Kriminalisasi Profesi Guru

Bup. LSM LIRA Kabupaten Kolaka, Amir, menegaskan bahwa perkara ini adalah contoh nyata kriminalisasi terhadap profesi pendidik.

“Kalau guru yang memeriksa suhu murid bisa dipenjara 5 tahun, maka sejak hari ini guru di seluruh Indonesia harus hidup dalam ketakutan. Ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Amir.

Menurutnya, niat, konteks, dan tujuan tindakan harus menjadi roh utama dalam menilai suatu perbuatan pidana. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat penghukuman yang kering dari nilai keadilan.

Ancaman Serius Bagi Dunia Pendidikan Nasional

Putusan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, di antaranya:

* Guru takut menyentuh murid yang sakit
* Guru takut memberi pertolongan pertama
* Guru takut menjalankan naluri kemanusiaan
* Hubungan guru dan murid berubah menjadi relasi penuh kecurigaan

Jika ini dibiarkan, maka sekolah bukan lagi ruang aman untuk pendidikan karakter, tetapi ruang trauma bagi pendidik.

TUNTUTAN RESMI DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA

1. Negara wajib memberikan perlindungan hukum penuh kepada Pak Guru Mansur.
2. Upaya hukum lanjutan (Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali) harus dikawal secara terbuka.
3. Kasus pengeroyokan terhadap Pak Guru Mansur harus dibuka dan diproses secara adil.
4. Komnas HAM, KPAI, dan Kemendikbud RI wajib turun langsung.
5. Mahkamah Agung RI diminta melakukan pengawasan khusus terhadap putusan ini.

Penututp :

Ini Bukan Hanya Tentang Satu Guru 

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa:

“Hari ini Pak Guru Mansur, besok bisa siapa saja. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang menghancurkan benteng terakhir pendidikan: keberanian guru untuk peduli.”

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyatakan SIAP MENGGALANG GERAKAN NASIONAL PEMBELAAN GURU demi tegaknya keadilan yang sejati. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button