Berita Nasional

Vonis Mati Ferdy Sambo, Politikus Golkar Doakan Hakim Wahyu Iman Jadi Ketua MA

Politikus senior Partai Golkar Leo Nababan angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Leo mengapresiasi keberanian Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis tersebut. Leo bahkan mendoakan Wahyu Iman menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) di masa mendatang.

“Kita mengapresiasi para hakim PN dan terutama ketuanya Hakim Wahyu Iman Santoso, semoga dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, karirnya sampai Mahkamah Agung dan bahkan suatu saat menjadi Ketua MA. Artidjo kedua telah lahir (dalam diri Wahyu Iman),” ujar Leo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Leo mengatakan, putusan hakim tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan publik. Kasus Sambo telah menyita perhatian publik dan berharap hakim memberikan putusan adil.

“Jadi, putusan hakim tersebut adil dan hakim telah berani mengambil putusan yang adil,” tegasnya.

Selain itu, kata Leo, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu juga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Hal ini karena sanksi hukuman mati bisa dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana.

“Putusan itu juga ada asas kemanfaatannya. Karena putusan itu akan digunakan ke depannya untuk dijadikan referensi atau menjadi yurisprudensi,” kata Leo.

Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu menambahkan.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button