Formula Penetapan UMP 2026 Disahkan, Segini Besarannya
Pemerintah akhirnya mengetuk palu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) untuk 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, penetapan UMP ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal UMP 2026.
“PP ini adalah hasil terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi buruh dan juga masukan dari industri,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Yassierli, PP ini dapat menjadi acuan bagi dewan pengupahan daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMR dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
Dia menambahkan, PP tersebut juga telah mempertimbangkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perubahan nilai alpha dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9. Dengan demikian, formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha (0,5–0,9).
“Alpha inilah yang diputuskan oleh presiden dengan nilai 0,5–0,9 dan dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment terhadap disparitas yang ada saat ini,” ujarnya.
Adapun penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Dalam PP Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). (bsnn)




