DPR Tegaskan Pilkada via DPRD Belum Dibahas dalam Waktu Dekat
Komisi II DPR menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Pembahasan isu tersebut baru akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu rampung.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan pembahasan pilkada sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan fokus utama pada penyempurnaan aturan pemilihan presiden dan legislatif terlebih dahulu.
Bahtra menilai tidak tepat jika DPR langsung meloncat membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), sedangkan proses revisi UU Pemilu sendiri belum dimulai.
“Kita membahas Undang-Undang Pemilunya saja belum dimulai, lalu meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Bagi saya, ini butuh tahapan-tahapan dan pada saatnya nanti pasti akan disampaikan,” imbuhnya.
Meski demikian, Bahtra menegaskan Komisi II DPR tetap membuka ruang dialog dengan menampung seluruh pandangan terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Ia juga mengakui saat ini mayoritas partai politik di parlemen cenderung mendukung opsi pilkada melalui DPRD. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka menyatakan penolakan.
“Semua opsi harus dibicarakan. Opsi mana pun bukan sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram,” ujarnya.
Bahtra menyatakan pembahasan wacana tersebut baru dapat dilakukan jika revisi UU Pilkada masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. “Mudah-mudahan Komisi II juga diberi tugas itu, dan kalau sudah, pasti akan kita bahas,” pungkasnya. (bsnn)




