Berita Nasional

Pimpinan PT BSU Bakal Laporkan Pemilik Akun Hawini Rika di Polda Sultra

Pimpinan PT Berkah Sera Utama (BSU), Fira, melalui pengacaranya bakal laporkan pemilik akun Hawaini Rika yang diketahui sebagai ibu dariĀ  salah seorang pekerja bernama Jerdin (23) yang beralamat di Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara atas postingannya di Facebooknya dengan menyebarkan informasi yang sangat merugikan perusahaan dan pribadi sebagai pemilik perusahaan yang menjadi mitra kerja PT IPIP di kawasan industri di Desa Oko-Oko. Pomalaa.

Menurutnya apa yang diposting di media sosial itu lewat akun Fb bernama Hawaini Rika merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebarkan fitnah.” Dia menyebut pihak perusahaan tidak membayarkan gaji pekerja di perusahaan saya itu tidak benar semua. Karena kami punya aturan (standar operasional prosedur) setiap biaya yang dikeluarkan perusahaan termasuk pembayaran upah pekerja kami” jelas Fira kepada jurnalis beritasulawesi tadi malam (14/2) lewat sambungan telepon selulernya.

“Sekali lagi kami sudah pernah menjelaskan kepada ibu ini yang mengirimkan keluhan anaknya lewat inbox di fbnya dan kami sudah jelaskan bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan melampirkan absen/jumlah kehadiran yang. Saat pembayaran juga yang bersangkutan Jerdin dan sepupunya tidak berada ditempat. Jadi ibu mau mewakil anak dan sepupunya ini ingin meminta gaji anak dan sepupunya itu. Dari sinilah muncul masalahnya, karena kami tidak bisa menyerahkan upah kerja selain kepada yang terdaftar dalam daftar pekerja di proyek kami.Setelah kami jelaskan begitu ibu ini tidak paham dengan aturan main di perusahaan. Saya kira semua perusahaan SOP nya begitu, kecuali ada surat kuasa dari yang berhak tentu dengan melampirkan KTP Aslinya, seharusnya begitu” ungkapnya.

Hanya karena itulah, Pimpinan PT BSU ini melanjutkan ibu ini malah ngotot dan tidak menerima penjelasan kami, “Masa kami harus melayani orang yang meminta dengan mengatasnamakan anak dan sepupunya agar upah kerja dia yang terima, Kami pasti tolak karena kami tidak ada perjanjian dengan Hawaini kira yang mengaku ibunya Jerdin.” katanya sembari memperlihatkan bukti-bukti pembayaran upah kerja karyawannya yang sudah selesai dibayakan.

” Jika dalam waktu yang kami tentukan tidak dindahkan teguran yang kami sampaikan lewat jalur komunikasi telepon WA kepada pemilik akun itu yang mengaku sebagai ibu pekerja di perusahaan kami maka jangan salahkan kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku” ujar pimpinan PT.BSU.

 

Sementara, itu pemilik akun Hawaini Akun dengan nomor Whatsappnya (+62 857-5658-8486) saat dikonfirmasi terkait postingannya yang diduga melanggar UU ITE Pasal 27 yang mengatur perbuatan dilarang di dunia maya terkait pencemaran nama baik.Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar. Hingga berita ini ditayangkan, pemilik akun beberapa kali dihubungi lewat WA dan telponnya tidak ada tanggapan saat jurnalis beritasulawesi.co.id Hawaini Rika yang juga ibu dari Jerdin. (bsnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button