Berita NasionalEkonomi &Bisnis

Wapres Akui UMKM Belum Kebagian ‘Kue’ Seperti Industri Besar

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, dinamika global dan disrupsi dunia usaha seolah-olah menciptakan dua bandul yang bertentangan, yakni perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Ma’ruf, situasi tersebut mesti menjadi perhatian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan.

“Isu terkait demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan penting untuk dikedepankan oleh KPPU dalam implementasi kebijakan persaingan usaha, khususnya dalam mengoptimalkan potensi UMKM kita dalam struktur ekonomi nasional yang sehat dan kondusif,” kata Ma’ruf dalam acara KPPU Awards,Kamis (16/2/2023).

Menurut Ma’ruf, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi tidak menikmati ‘kue’ yang sama besarnya dengan industri besar dalam perdagangan barang dan jasa karena keterbatasan sumber daya. Ia menyebutkan, industri besar selama ini kerap diuntungkan oleh penguasaan jaringan, informasi pasar, serta preferensi konsumen melalui analisis big data. “Beberapa privilege tersebut tidak dimiliki oleh UMKM, apalagi pelaku usaha tradisional,” kata dia. Ma’ruf mengatakan, sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU mesti mencari formula agar hubungan antara industri besar dan UMKM tidak hanya bersifat kompetisi tetapi kolaborasi.

“Saya kerap menyebutnya taawun atau saling menolong, yaitu menguatkan yang lemah, tanpa melemahkan yang kuat. Tidak perlu lagi ada pihak yang lebih lemah harus mati karena dicaplok yang lebih kuat,” ujar dia. Ma’ruf pun mengeklaim pemerintah akan terus berupaya memastikan adanya ekosistem usaha yang memenuhi rasa adil bagi pelaku usaha. Ia menyebutkan, indeks persaingan usaha menunjukkan tren positif, yakni naik dari angka 4,6 pada 2018 menjadi 4,8 pada 2021, dengan target nasional di angka 5,0.

“Dikotomi persaingan usaha yang tidak berimbang mesti diganti dengan kemitraan yang kuat, sehat, dan saling menguntungkan,” ujar Ma’ruf.

“Perantinya sudah disediakan, yakni regulasi tentang cipta kerja yang juga memuat pengaturan persaingan usaha. Kini kuncinya ada pada kesiapan dan dukungan pemangku kepentingan dalam tataran eksekusinya,” imbuh dia. (k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button