Pembangunan Desa Bisa Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur
Salah satu tujuan membangun desa adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Banyak cerita sukses desa dalam membangun dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Paudah seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan, desa mampu menjadi subjek atau pelaku aktif dalam pembangunan masyarakat adil dan makmur. Menurut Paudah, dalam UU Desa disebutkan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya.
Untuk menyosialisasikan UU Desa, Dirjen Pemdes Kemendagari menggelar Rakornas bertema “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa” di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Rakornas dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci itu.
Paudah mengatakan, keberadaan UU Desa telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan Indonesia. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, ujarnya, telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelayanan publik, penataan manajemen administrasi pemerintahan desa, serta mengevaluasi perkembangan desa agar dapat menjadi lebih baik.
Paudah mengatakan, keberadaan UU Desa telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan Indonesia. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, ujarnya, telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelayanan publik, penataan manajemen administrasi pemerintahan desa, serta mengevaluasi perkembangan desa agar dapat menjadi lebih baik.
“Saat pandemi, desa memiliki kontribusi yang signifikan, yakni menekan kasus baru. Pemerintah pusat ikut membantu dengan memberikan arahan tentang cara menekan angka kematian akiba Covid-19,” tambah dia.
Paudah juga mengatakan, memasuki era industri 4.o, pemerintah telah memfasilitasi pemerintah desa untuk mengelola aset berbasis teknologi digital. Aset-aset yang dimaksud dikelola melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
“Kemendagri menyiapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS). Hal ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa,” ujar Paudah (k12)