Aneka Ragam

Syarat Terbaru Naik Pesawat Usai PeduliLindungi Dihapus, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobilesyarat naik pesawat masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan PeduliLindungi siap bertransformasi menjadi sistem layanan kesehatan terpadu SatuSehat Mobile.

Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto mengatakan perubahan akan terjadi secara otomatis sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto mengatakan perubahan akan terjadi secara otomatis sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

“SatuSehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat,” terangnya seperti dilansir dari Antara, Senin (6/3).

Untuk bisa menikmati perjalanan dengan modal transportasi pesawat, masyarakat tentu harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah.

Adapun usai keluarnya kebijakan tersebut, belum ada perubahan yang berarti untuk syarat naik pesawat.

Terbaru, syarat naik pesawat diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam Buku Panduan Nataru 2023.

Berikut syarat naik pesawat terbaru Maret 2023:

Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19 Selain itu, calon penumpang pesawat kini tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button