Berita Nasional

Proyek Infrastruktur Harus Mengutamakan TKDN di atas 40 Persen

Basuki Hadimuljono : Kebijakan yang tak bisa ditawar-tawar

Pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk pada tahun 2023, terlihat dari anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp125,18 triliun atau lebih besar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp116,37 triliun.

Tidak sekadar menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap industri pendukung di dalamnya. Keharusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen menjadi kebijakan yang tak bisa ditawar-tawar.

Presiden Joko Widodo, bahkan, menaruh perhatian agar pembangunan infrastruktur menggunakan produk dari dalam negeri. Sehingga terbitlah Inpres Nomor 2 tahun 2022 yang pada intinya mewajibkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah menggunakan produk dalam negeri.

Inpres 2/2022 juga membatasi belanja impor maksimal lima persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian produk dalam negeri (PDN) berkategori wajib, yaitu PDN yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Untuk membantu Pemerintah mengidentifikasi PDN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa.

Inpres itu tidak hanya mewajibkan menggunakan produk dalam negeri kepada proyek yang dibiayai APBN/APBD murni, tetapi juga BUMN, bahkan, seluruh pekerjaan yang melibatkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang kembali di ungkap Basuki Hadimuljono Menteri PUPR yang dibawah koordinasi Kemenko Marves dalam lawatan nya ke Kabupaten Kolaka, Rabu, (8/3)

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Pemerintah menerapkan secara serius penggunaan produk dalam negeri. Kementerian PUPR , Menteri Basuki Hadimuljono menegaskan kalaupun suatu proyek membutuhkan komponen yang harus impor, maka harus mendapat persetujuan dari menteri, seperti di ketahui bahwa produk baja untuk infrastruktur harus terserap sampai level daerah sebagai wujud bangga buatan Indonesia.

Semua proyek, baik itu murni dibiayai APBN maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), seluruhnya harus berpegang kepada Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa.

Kebijakan itu di dalamnya mengatur mengenai kewajiban bagi pelaksana proyek APBN atau KPBU menggunakan produk dalam negeri, termasuk tenaga kerja atau sumber daya manusia di dalamnya. Tanpa memenuhi persyaratan itu, maka proyek tidak diperkenankan untuk melalukan kegiatan.

Kebijakan yang sangat ketat terhadap TKDN dan kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal juga diterapkan Pemerintah dalam pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri di Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang merupakan program nawa cita Indonesia Maju.

Bahkan, Pemerintah juga melakukan perbaikan terhadap Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbaikan itu dengan memasukkan aturan mengenai threshold (ambang batas).

Dalam ketentuan baru nantinya ada batas minimal yang harus dipenuhi barang impor terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Bahkan, di dalamnya diatur mengenai sanksi berupa denda apabila ketentuan itu dilanggar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button