Berita Regional

Warga Mawasangka Timur Gelar Unjuk Rasa Menolak Masuknya Perusahaan Pertambangan

Sedikitnya ratusan warga dari Kecamatan Mawasangka Timur menggelar unjuk rasa di jalan depan halaman Kantor Bupati Buton Tengah, Senin (20/3). Aksi unjuk rasa warga ini dipicu masuknya perusahaan pertambangan PT. Mineral Citra Sejahtera yang akan melakukan penambangan di dua wilayah di Mawasangka Timur tersebut.Dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan kegiatan pertambangan warga dari 8 desa ini mendesak Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusuf SE, M.Si melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak mengeluarkan izin Prinsip, izin lokasi, dan Izin kelayakan penggunaan lahan.

Salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) dari Desa Wantopi, Irman Gunawan menjelaskan bahwa, Kecamatan Mawasangka Timur dari Desa Batubanawa sampai Desa Lagili sumber mata airnya berasal dari goa yang ada di atas lokasi yang menjadi rencana penambangan. Juga termasuk danau yang manah jumlah goa dan danau, baik kecil maupun besar sekitar 54 buah goa.

“Selain itu, kemungkinan besar-goa-goa dan danau penghasil air tersebut saling menyambung yang bermuara ke laut melalui rongga-rongga di bawah tanah. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya Danau Pasi Bungi, yang merupakan danau air asin terbesar di Sulawesi Tenggara, yang jaraknya jauh di atas pegunungan” kata Irman kepada Beritasulawesi.co.id saat dihubungi tadi sore.

“Bagaimana tidak desain bentang alam Mastim yang tadinya dirumuskan sebagai objek wisata dan industri perikanan.Dengan seketika rencana itu berubah dengan beredarnya dokumen permohonan WIUP dari PT. Mineral Citra Sejahtera seluas 3.801 Hektar. Hal ini tak terlepas dari buah kebijkan pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang semerawut” ungkap Irman dikutip dari pernyaatn sikap Front Masyarakat Mastin Bersatu.

Untuk itu, Warga 8 Desa ini juga meminta PJ. Bupati Buton Tengah untuk membuat surat pernyataan menolak masuknya perusahaan pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur. Juga DPRD Kabupaten Buton Tengah secara kelembagaan membuat surat pernyataan menolak masuknya perusahaan pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur.Sekaligus Pemkab dan DPRD Kabupaten Buton Tengah untuk merevisi kembali Perda nomor 6 tahun 2020 tentang RTRW.

Sekedar diketahui Kecamatan Mawasangka Timur jika diperhatikan secara seksama hanyalah pulau kecil yang luasnya kurang lebih 5.000 hektare yang terpisah dari pulau muna oleh titik temu antara dua teluk yakni teluk Lasongko dan Teluk Liana Banggai. Melihat ciri-ciri, kontur geologi Mawasangka Timur secara keseluruhan sebagaimana dijelaskan di atas merupakan kawasan karst yang unik, hal itu juga dikuatkan arsip museum kawasan karst oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2009 menyebut Pulau Muna secara umum merupakan kawasan kars. Dimana sebagaimana peraturan Menteri nomor tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karts, Bab II pasal 3 menyebutkan bahwa kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. (arya)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button