Berita Nasional

BEI Naikkan Batas Auto Reject Bawah Jadi 15%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I mulai 5 Juni 2023.

Batas auto rejection bawah dinaikkan dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk harga acuan kurang dari Rp 50 hingga lebih dari Rp 5.000.

BEI dalam keterangannnya mengatakan, menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia No 027/BEI.SPR/03-2023 perihal ‘Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI’. Serta merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI No Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Dengan ini, kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” demikian pernyataan BEI dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas.

JATS akan melakukan auto rejection untuk waran apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.

Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G ditetapkan berdasarkan pada:

  1. Harga Previous
  2. Harga Teoretis hasil tindakan korporasi
  3. Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
  4. Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian.
  5. Berikut adalah perincian ARA dan ARB mulai 5 Juni 2023.
No Harga Acuan Auto Rejection Atas (ARA) Auto Rejection Bawah (ARB) Batasan Volume
per order
1 Rp50,00 s.d. Rp200,00 >35% <Rp50,00 atau <15% > 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)
2 >Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 >25% <15% > 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)
3 > Rp5.000,00 >20% <15% > 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button