PJ Bupati Kolaka Utara Buka Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pemerintah saat ini dituntut untuk dapat menerapkan E-goverment pada setiap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal pelayanan publik tidak terkecuali dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan.Dengan terbitnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang sebagai pengganti dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja maka pelayanan perizinan dan non perizinan wajib dilaksanakan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS).
Demikian sambutan Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, SE, MSi saat membuka bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Rabu (14/6) di Lasusua.
Menurutnya, penerapan aplikasi perizinan online ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan di samping itu dengan perizinan melalui aplikasi ini akan berdampak baik pada Efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan akuntabilitas dan transparansi pelayanan perizinan kemudahan dan kenyamanan masyarakat peningkatan produktivitas pegawai serta mendukung pengambilan keputusan kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui.
“Secara nasional penanaman modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional namun terkadang dalam pelaksanaan fungsi penanaman modal terdapat get fiskal yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan fasilitasi penanaman modal di daerah terutama untuk pengawasan realisasi penanaman modal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia” ungkap Pj Bupati Kolaka Utara.
“Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha” jelasnya.
“Melalui kesempatan ini secara khusus saya berterima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Kolaka Utara yang telah melaksanakan kegiatan ini undang-undang substansi materi yang disajikan dapat dipahami oleh semua pihak dengan baik” pungkasnya. (bsnn-k17)