Ekonomi &Bisnis

Menkop UKM Digitalisasi Layanan Hukum Untuk UMK Harus Dipercepat

Untuk memudahkan akses support norma bagi pelaku UMK, digitalisasi jasa perlu segera diimplementasikan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan penerapan digitalisasi jasa untuk support dan perlindungan norma upaya mikro mini (UMK) perlu dipercepat, agar memudahkan akses support norma bagi para pelaku upaya mikro dan kecil.

“Untuk memudahkan akses support norma bagi para pelaku upaya mikro kecil, digitalisasi jasa perlu segera diimplementasikan,” kata Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil secara daring di Jakarta, Jumat (23/6)

Pelaku upaya mikro dan UKM, menurutnya, mendominasi struktur ekonomi di Indonesia. Namun lantaran karakteristiknya, upaya mikro dan mini tetap dihadapkan pada sejumlah persoalan dalam mengembangkan usahanya. Termasuk persoalan di bagian hukum, seperti angsuran macet, utang-piutang, wanprestasi alias kandas bayar dan sebagainya.

Oleh karenanya, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan pemerintah untuk wajib memberikan akses perlindungan dalam perihal ini perlindungan norma nang salah satunya diimplementasikan melalui jasa support dan pendampingan norma kepada pelaku upaya mikro dan kecil.

Menteri Teten berambisi melalui seminar nasional yang dihadiri sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, lembaga support norma dan advokat tersebut dapat meningkatkan pemahaman, memberikan solusi nang terbaik serta berfaedah besar untuk kemajuan para pelaku upaya mikro dan mini di Tanah Air

“Untuk itu, ini tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kerjasama secara nyata untuk memberikan literasi norma sekaligus jasa support dan pendampingan norma nang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” ujarnya pula.

Pada kesempatan nang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyampaikan seminar nasional nang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan salah satu upaya di sisi hulu untuk menjalankan petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021, ialah Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan jasa support dan pendampingan norma kepada pelaku upaya mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, katanya menegaskan, berupaya datang untuk merespons dan membantu pelaku UKM dan koperasi dengan menyediakan akomodasi akses payung norma dan pendampingan norma bagi UMKM.

“Tujuannya adalah untuk program jasa norma pendampingan norma unik UMK, mendapatkan masukan dan rekomendasi mengenai jasa hukum, meningkatkan sinergi peran dengan beragam pihak untuk jasa norma ini,” kata Yulius. (bsnn-k14)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button