Catatan Abd Rajab DM

Hilirisasi PT. Vale Indonesia Blok Pomalaa “Ditengah Kemelut”.

Skema pengembangan industri hilir mineral nikel oleh PT. Vale Indonesia di Blok Pomalaa terkesan maju mundur.

Hal ini didasarkan atas langkah korporasi asing asal Brasil yang dinegaranya mengalami kendala soal terancam denda jutaan dollar USD, diakibatkan persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Dengan mengutip keterangan pers Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tanggal 28 Maret 2023 di jelaskan bahwa Vale dikenakan denda sebesar USD 55,9 Juta setara dengan 837.535.725.000,- Rupiah.

Komisi Sekuritas dan Pertukaran mengumumkan bahwa Vale SA, sebuah perusahaan pertambangan Brasil yang diperdagangkan secara publik dan salah satu produsen bijih besi terbesar di dunia, setuju untuk membayar $55,9 juta untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan April lalu yang berasal dari pengungkapan perusahaan yang diduga salah dan menyesatkan tentang keamanan bendungannya sebelum runtuhnya bendungan Brumadinho pada Januari 2019 yang menewaskan 270 orang . Keluhan SEC menyatakan bahwa, selama bertahun-tahun, bendungan tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang diakui secara internasional bahkan ketika laporan keberlanjutan publik Vale meyakinkan investor bahwa semua bendungannya disertifikasi sebagai stabil.

“Tindakan kami terhadap Vale menggambarkan interaksi antara laporan keberlanjutan perusahaan dan kewajibannya berdasarkan undang-undang sekuritas federal,” kata Mark Cave, Associate Director Divisi Penegakan SEC. “Ketentuan penyelesaian hari ini, jika disetujui oleh pengadilan, akan mengenakan penalti finansial yang signifikan terhadap Vale dan menunjukkan bahwa perusahaan publik dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban atas misrepresentasi material dalam pengungkapan terkait ESG mereka, seperti yang akan mereka lakukan untuk material misrepresentasi lainnya.”

Penyelesaian, yang tetap harus disetujui oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York, mengharuskan Vale membayar denda perdata sebesar $25 juta dan bunga pencabutan dan pra-penilaian sebesar $30,9 juta dan akan secara permanen menahan dan memerintahkan Vale dari pelanggaran Securities Act tahun 1933 dan Securities Exchange Act tahun 1934.

Litigasi SEC dipimpin oleh Dean Conway dan Michelle Zamarin, di bawah pengawasan Melissa Armstrong dan Sharan Custer.

Dari informasi tersebut telah merubah skema dan berimbas terhadap pengembangan hilirisasi nikel yang akan dijalankan Vale di Indonesia, dan terkhusus di Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, di medio tahun 2019 atas rencana pembangunan pabrik HPAL dengan menggandeng Sumitomo Corporation, Investor Jepang tiba-tiba di perjalanan mengundurkan diri atas proses investasi smelter HPAL Blok Pomalaa.

Dan selanjutnya saat ini di dari tahun 2022 sampai 2023 Vale Indonesia telah menggandeng investor negara China, AS dan Singapura.

Hanya ditengah kemelut terkait denda akibat persoalan lingkungan, induk Vale SA, juga telah menawarkan saham korporasi kepada Investor Arab Saudi yang tergabung dalam PIF (Publik Investment Fund) sebagai penawar utama akusisi saham sebesar 10% dan Konsesi Kontrak Karya Tambang nya di Sulawesi juga akan beralih menjadi IUPK menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan luasan konsesi juga akan berdampak terhadap cadangan mineral yang akan di jaminkan terhadap Investor termasuk komposisi saham yang berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pemerintah Indonesia akan menjadi pengendali ketika divestasi disetujui sebagai proses Busines To Business sebagai syarat dan ketentuan didapatkan nya IUPK PT. Vale Indonesia di tahun 2025.

Pomalaa, 20 Juli 2023
A. Rajab DM.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button