Berita Regional

Pilkades Polenga Diduga Sarat Kecurangan, Pengacara Cakades Lapor Polisi

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Polenga,Kecamatan Watubangga, Kolaka yang dilaksanakan berdasarkan jadwaal pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kolaka gelombang ke 2 Tahun 2023 akhirnya masuk jalur hukum, penyebab calon kedes No. Urut 1 yang terpilih sebagai pemenang pada Pilkades Polenga tanggal 30 Mei belum lama ini  terlapor ke Polisi lantaran adanya kecuranagan dan penyuapan kepada pemilih yang dilakukan Cakades No Urut. 1 bersama tim sukses-nya.

Praktik kecurangan yang gencar dilakaukan oleh Cakdes No Urut 1 berupa penyuapan uang dan barang (seng dan semen) kepada pemilih. Tidak sia-sia, PACI yang merupakan calon incumben Kades Polenga periode ke 3 ini berhasil mengumpulkan 530 suara mengalahakan dua calon rivalnya yakni, Nur Ismail cakades no. Urut, 2 hanya mengumpulkan 467 suara dan Azis calon No Urut 3  memperoleh 16 suara.

Paci, Kades terpilih dengan segala cara dan upayanya memfaatkan tim-nya menyalurkan uang dan barang kepada sejumlah warga pemilih dengan memanfaatkan suasana minggu tenang atau seminggu sebelum hari pemilihan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Tidak tanggung-tanggung pengaruh suap yang dilakukan Paci tidak hanya menyasar pemilih tapi juga melibatkan salah seorang anggota panitia Pilkades Polenga bernama Syamsul berperan mengantar dan menyerahakan uang suap kepada pemilih.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari selasa tanggal 20 Juni 2023 di ruangan rapat Komisi I DPRD Kolaka yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kolaka, H. Andi Kaharuddin, SH, terungkap ada 3 temuan permasalahan yang ditetapkan pimmpinan RDP sebagai kesimpulan rapat yang dihadiri oleh dari perwakilan para pihak-pihak terkait.

Temuan yang terungkap saat RDP tersebut antara laian, (1). Adanya oknum yang diduga tidak netral dalam Pilkades Desa Polenga, karena oknum dimaksud merupakan salah satu anggota panitia pilkades Desa Polenga merangkap fungsi sebagai Bendahara panitia Pilkades dan bendahara keuangan desa, serta bendahara panitia Pilkades Polenga, juga berperan mengantar menyerahkan uang suap kepada pemilih. (2). Adanya 27 orang dari luar Desa Polenga dan dari luar kabupaten Kolaka datang mencoblos, (3). Adanya 4 orang warga mengaku menerima uang melalui Tim sukses calon Kades terpilh.

Edo Hermanto, SH, MH, CIL  Pengacara atau Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Polenga Nomor Urut.2 Nur Ismail (calon kalah 467 suara)) akhirnya melaporkan Calon Kades Polenga Nomor Urut. 1 PACI (calon menang 530 suara) ke Polres Kolaka, laporan tersebut dibuat  secara tertulis berbentuk surat pengaduan untuk menempuh upaya hukum melalui APH.

Adv. Edo Hermanto, SH, MH, CIL mengatakan, Surat Laporan Pengaduan sudah diserahkan kepada Polres Kolaka dan diterima oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang diterima langsung olek Kanit Tipisus Abd. Razak pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023.

“ Dasar laporan Pengaduan kita ke polisis adalah karena ditemukan praktek suap calon Kades No Urut, 1 kepada sejumlah orang pemilih yang suda mengakui bahwa benar telah menerima uang dan barang yang bersumber dari Calon Kades No Urut.1, uang itu diserahkan oleh Tim-Tim-nya Paci kepada pemilih pada keadaan minggu tenang Pilkades dengan berdalih atau beralasan, uang ini katanya tanda terima kasihnya Pak Desa Paci untuk pendukungnya,” kata pengacara yang juga tercatat pernah berprofesi jurnalis disalah satu media nasional.

Sebelum melaporkan perkara suap pilkades ini ke Polres Kolaka, Pengacara yang akrab dipanggil Bang Edo ini, sebelumnya sudah pernah mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten  (PPTK) Kolaka (BPMD-Red). Maksud surat yang dilayangkan Kepada PPTK atau BPMD Kolaka untuk memberitahukan kepada PPTK bahwa proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Polenga terdapat kecurangan yang dilakaukan oleh Cakades No Urut. 1 bersama pendukungnya.

“sebelumnya sya juga suda layangkan surat keberatan kepada PPTK, dan surat jawaban Kepala BPMD suda kami terima juga, isinya  mengatakan indikasi money politik yang dilakukan oleh calon Kades No Urut. 1 An. Paci tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Kabupaten karena peristiwa atau perkaranya merupakan kewenngan lembaga Penegak Hukum Pidana.

Adv. Edo Hermanto, SH, MH, CIL juga mengatakan, selain untuk kepentingan hukum kliennya, juga merupakan warning atau peringatan kepada siapapun nantinya calon kades yang maju berkompetisi cakades untuk tidak melakukan cara-cara penyuapan kepada pemilih untuk memperoleh suara. “ Karena perkara ini terkait penyuapan peilkades maka kami laporkan dengan pendekatan pelanggaran Pasal 149 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP (undang-Undang Umum). “Pasal 149 KUHP ayat (1) Barang siapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya iya tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selam-lamanya  Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 4.500,-, Ayat (2), Hukuman juga dijatuhkan kepada sipemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu” Tutup, Edo.

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button