LAKI dan HIPPMI Sultra Desak DPRD Kolaka Cabut Izin HGU PT.ASP

Puluhan massa yang tergabung dalam LSM LAKI Sultra dan HIPPMI Sultra, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kab Kolaka, Rabu (26/7).
Mardin Fahrun Ketua Laki Sultra dalam orasinya secara tegas meminta pencabutan izin PT. Asia Swet Plantation yang mengantongi HGU seluas 8119 ha untuk perkebunan tebu.
“Pada tahun 2012 perusahaan PT. Asia Swith Plantation telah berhasil mengurus HGU (Hak Guna Usaha) di atas tanah kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat di Konversi) seluas 8.199 Hektar berdasarkan Peta, di 4 (empat) Desa yang menjadi Objek lahan tersebut adalah Desa Matau Usu, Desa Kastura, Desa Longgosipi dan Desa Rano Sangia dengan rencana budidaya tanaman semusim yaitu Tanaman Tebu.
Masih dalam orasinya Mardin menilai PT. Asia Swith Plantation dalam pengembangan usaha perkebunan ,mempunyai sejumlah permasalahan pertanahan yang terkait dengan aspek kebijakan Pemerintah Daerah Kolaka, kebijakan social ekonomi dan kebijakan penataan wilayah.
“Dari aspek kebijakan, Pemda dalam menunjuk dan membagikan 20% dari HGU PT. Asia Swith Plantation tidak transparan di setiap objek 4 (Empat) Desa yang masuk dalam Izin Usaha tersebut, sehingga sampai hari ini menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat di desa tersebut.,”
Dari aspek ekonnomi, masyarakat sekitar tidak memperoleh keuntungan secara langsung terhadapap hadirnya Perusahaan PT. Asia Swit Plantation di daerah yang dimaksud, persolaannya sejak iya masuk sampai hari ini tidak ada kegiatan sesuai dengan rencana awal untuk melakukan budidaya tanaman semusim yaitu Tanaman tebu.
Lanjut Mardin dalam aksinya, menuntut DPRD Kab Kolaka melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terhadap stake holder yang terkait.
“Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) LINTAS KOMISI, dengan menghadirkan leading sector terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asia Swit Plantation, merujuk pada Risalah/Notulen Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Pihak terkait pada tanggal 22 Juni Tahun 2022.
Selanjutnya dia meminta agar dalam agenda RDP menghadirkan : Bupati Kolaka, Menageman PT. Asia Swit Plantation, Badan Pertanahan Kolaka (BPN), Dinas Kehutanan Cq. UPTD Mekongga Selatan, Kadis PTSP Kolaka, Camat Watubangga, Camat Toari, Kepala Desa Mata Usu dan Mantan Kepala Desa Mata Osu, Desa Kastura dan Mantan Kepala Desa Kastura Desa Longgosipi Desa Rano Sangia”
Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka untuk segera mengeluarkan REKOMENDASI Pencabutan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asia Swit Plantation merujuk dari hasil RDP pada tanggal 22 Juni 2022, yang berada di Kecamatan Watubangga dan Toari Kabupaten Kolaka.
Mendesak Bupati Kolaka, untuk memberikan daftar pendistribusian masyarakat yang telah menerima lahan 20% dari luasan konsesi izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai Peta yaitu 8199 Hektar dalam bentuk Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), di Desa Kastura, Desa Mata Osu, Longgosipi dan Desa Ranosangia.
Mendesak dengan segera Bupati Kolaka agar menyelesaikan Polemik Pembagian 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asia Swit Plantation yang terkesan monopoli, sebelum masa jabatan sebagai bupati Kolaka.
Sementara ditempat yang sama pengunjuk rasa diterima oleh Ketua Komisi II ,Ir.H Akhdan,Abd Rauf SH , dan Sekwan DPRD Sairman di lantai III Aula Sangia Nibandera.
Akhdan Ketua Komisi 2, mengapresiasi perjuangan teman teman dari Laki dan Hippmi Sultra.
“Untuk sementara, hari ini kami menerima dan menampung aspirasi tema teman sambil menunggu Ketua Dprd dan komisi 1 yang menangani persoalan ini, mereka masih bertugas diluar daerah, karena permasalahan ini bukan bidang komisi 2,namun aspirasi dari adik adik kami akan sampaikan kepada Ketua Dprd agar segara menjadwalkan dan menanda tangani surat Rdp rapat dengar pendapat, yang ditujukan kepada pihak pihak yang berkompeten terkait persoalan ini , sambil diamini dengan anggota Dprd Abd Raup ,meminta Sekwan Dprd Kolaka untuk menjadwalkan ulang RDP ini,” pungkas Mardin. (IH)