Asisten I Setda Kolaka Utara Buka Sosialisasi Pengelolaan DTKS & Bimbingan Teknis Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan Tahun 2023.

Pj. Bupati Kolaka Utara Parinringi, S.E.,M.Si, diwakili Asisten l Setda Kolaka Utara Mukhlis Bachtiar.S,S.Pi,M.P., membuka Acara Sosialisasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) & Bimbingan Teknis Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan turut dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda dan undangan.
Dalam sambutannya, Asisten I Kolaka Utara Mukhlis Bachtiar menyebutkan kegiatan ini terlaksana berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang tidak segera menindaklanjuti pemutakhiran DTKS tersebut, akan berimbas pada DAU APBD.
Ia menambahkan, untuk dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakkir Miskin, dan Peraturan Kementerian Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial” jelas Mukhlis Bahtiar melalui keterangan pers Kabid IKP dan Humas Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Syahlan Launu Selasa (8/8).
“Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan” pungkas Sahlan menutup keterangannya.
(bsnn-k12)