Berita Nasional

Rencana Pemerintah akan Memberikan Subsidi kepada Pengguna Transportasi Publik Kereta Cepat, Ini Kata Pengamat!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan memberikan subsidi (public service obligation) untuk harga tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan rencana Pemerintah, dalam hal Presiden Jokowi yang akan memberikan subsidi kepada para pengguna Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Tujuannya jelas agar masyarakat mau berpindah dari menggunakan kendaraan bermotor pribadi ke moda KCJB jika melakukan perjalanan ke Jakarta dari Bandung atau sebaliknya. Pengalaman menunjukkan bahwa selama ini jika kita hendak melakukan perjalanan Jakarta ke Bandung atau sebaliknya alami kemacetan panjang di jalan tol atu jalan reguler dan kesulitan mendapatkan tiket kereta lainnya karena padatnya pengguna yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya.

“Kepadatan perjalanan tersebut diakibatkan tingginya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor pribadi dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya,”ujarnya.

Menurut  Azas Tigor Nainggolan, subsidi adalah sebuah penghargaan atau insentif bagi masyarakat yang mau menggunakan moda angkutan publik atau umum. Insentif itu diberikan karena mau mendukung upaya pemerintah  mengatasi kemacetan dan membantu masyarakat untuk melakukan perjalanannya secara aman, nyaman dan akses. Jalur Jakarta ke Bandung atau sebaliknya adalah perjalanan yang sangat padat dan macet sekarang ini. Akibat kemacetan akan ditanggung juga oleh masyarakat serta pemerintah. Kerugian berupa pemborosan bahan bakar, waktu perjalanan dan kesehatan akan dialami masyarakat dan juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Nah subsidi menjadi solusi yang tepat agar masyarakat mau menggunakan moda kereta cepat Jakarta Bandung dalam perjalanan. Sementara disinsentif akan dirasakan oleh masyarakat jika masih tetap menggunakan kendaraan bermotor pribadinya dalam melakukan perjalanannya. Apalagi uang atau anggaran yang diberikan sebagai subsidi oleh pemerintah  kepada masyarakat adalah uang masyarakat itu sendiri yang dipercayakan dikelola oleh pemerintah. Jadi tidak ada masalah jika pemerintah memberikan subsidi ini kepada masyarakat yang menggunakan Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk melayani masyarakat,” paparnya.

Menurut Tigor, membangun fasilitas layanan transportasi publik massal termasuk Kereta Cepat Jakarta Bandung dan memberi subsidi kepada masyarakat penggunanya adalah mandat yang diberikan oleh UU No.22 Tahun 2000 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 138  UU Lalu Lintas dimandatkan bahwa pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi publik atau umum yang aman, nyaman dan akses kepada masyarakatnya. Subsdi adalah salah satu bagian memberi akses yang tepat kepada masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk memastikannya bahwa transportasi publik massal bisa dinikmati atau diakses oleh masyarakat pembayar pajak secara nyaman.

“Jadi pemerintah juga perlu memastikan bahwa layanan transportasi publik yang disediakannya itu aman dan nyaman. Pemberian subsidi juga untuk mewujudkan bahwa layanan transportasi yang disediakan adalah pasti ada, nyaman dan nyaman,”ujar Tigor. (bsnn-k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button