Kejati Sultra Terkesan “Tebang Pilih”, Syahbandar Tak Tersentuh.
Terkait Kasus Tipikor di PT Antam di Konut,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali nenuai sorotan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di wiup PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Pasalnya, dalam melakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka dalam kasus tipikor di WIUP PT. Antam Konut, Kejati Sultra tetkesan tebang pilih atau pilih-pilih target.
Padahal, beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut justru masih sangat leluasa diluar sana.
Salah satu pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan nikel dari wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara adalah Syahbandar Molawe.
Syahbandar disebut menjadi kunci utama atas keluarnya nikel baik legal maupun ilegal dari wilayah Konawe Utara secara umum dan dari wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo secara khusus.
Seperti yang dikatakan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, Syahbandar Molawe memiliki peran penting terhadap keluarnya seluruh ore nikel di Konawe Utara tetmaksud dari dalam IUP PT. Antam Blok Mandiodo. Sehingga seharusnya pihak Syahbandar juga mesti di periksa secara menyeluruh.
“Syahbandar ini adalah kunci utama keluarnya semua ore nikel dari Konut termaksud dari dalam IUP PT. Antam, sehingga wajib untuk di periksa”. Ucap Hendro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/23).
Putra Daerah Konawe Utara itu mengaku heran, sebab sejak bergulirnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara, Kejati Sultra terkesan tidak memperhitungkan keberadaan dan peran Syahbandar terkait keluarnya tongkang-tongkang pengangkut nikel ilegal dari dalam IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara.
“Menurut kami ini sangat aneh, bagaimana bisa Syahbandar yang merupakan kunci keluarnya nikel ilegal dari dalam IUP PT. Antam Konut justru seolah tidak memiliki tanggung jawab”ujarnya
“Jangankan di tetapkan sebagai tersangka, bahkan di periksapun setau kami belum ada dari pihak Syahbabdar”. tambahnya
Padahal, lanjut Hendro, berdasarkan informasi yang di himpun, ada oknum Syahbandar Molawe yang kerap melakukan pungli guna untuk penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Inisialnya IDR, mungkin jika Kejati Sultra mau adil atau tidak tebang pilih yang bersangkutan (IDR) pasti kena”. Jelas aktivis dengan sapaan Don HN itu.
Oleh karena itu, menurut Hendro, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti segera memanggil dan memeriksa beberapa mantan Kepala Syahbandar dan stafnya yang diduga terlibat dalam kasus kosupsi penjualan nikel dari wiup PT. Antam UBPN Konut.
“Ada beberapa yang mesti di periksa dari pihak Syahbandar Molawe seperti LWL, IDR, AFP”kuncinya. (bsnn-k12)