Ini Momentum MBR Beli Rumah, 6 Bulan Lagi Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp185 Juta

Setelah penantian panjang, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian harga rumah subsidi yang selama tiga tahun tidak pernah dinaikan. Harga tersebut naik 8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari semula pada kisaran Rp150,5 juta-Rp219 juta menjadi Rp162 juta-Rp234 juta.
Penyesuaian harga rumah subsidi ini disambut gembira oleh para pengembang khususnya yang selama ini membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan harga rumah subsidi ini diyakini akan menjaga pasokan rumah untuk kalangan MBR. Para pengembang rumah subsidi akan bergairah karena cash flow dan margin mereka dapat kembali stabil.
Sebelum ada kenaikan banyak pengembang rumah subsidi terpaksa harus berhenti produksi karena margin yang makin tipis, sementara harga material bangunan terus mengalami kenaikan. Namun tidak semua pengembang rumah subsidi turun kinerjanya
Selama 3 tahun kenaikannya hanya 8 persen (atau sekitar 2,6 persen per tahun) ini tidak memberatkan konsumen, karena cicilannya pun masih Rp1 jutaan atau naik hanya Rp100 ribuan. Ditambah lagi pemerintah masih melanjutkan kebijakan pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah subsidi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan: PMK 60/PMK.010/2023.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta s.d. Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Pembebasan PPN ini tentunya menambah keringanan dan meningkatkan daya beli kalangan masyarakat bawah untuk memiliki rumah yang layak huni (bsnn)