Aktifitas Tambang Ilegal di Blok Morombo, FORPEK SULTRA Pertanyakan Kinerja Kajati Sultra

Kegiatan Ilegal mining terus melakukan aktivitas di blok Morombo, tanpa tersentuh hukum atau kebal hukum, kini mendekati pemilihan umum (PEMILU) namun ilegal mining terus mengeruk alam tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam hal ini PT. INDO TRADING MINERAL (PT.ITM).
Ada apa dengan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara, mengapa perusahan yang diduga kuat melakukan pertambangan tanpa izin (PETI). terus melancarkan aktivitasnya dalam hal ini PT. INDO TRADING MINERAL.
PT. ITM sempat terhenti di karenakan ingin menggunakan jalan hauling PT.BUMI KARYA UTAMA (BKU) namun tidak di izinkan kemudian pihak PT. BKU kemudian pihak PT. ITM memprovokasi masyarakat/ibu ibu untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran tgl 17/07/2023 hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga mengahalang halangi aktivitas pertambangan PT. BUMI KARYA UTAMA,kemudian sampai proses hukum di POLDA SULTRA dan telah berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin. .
Ironisnya Perusahan tersebut mulai beroperasi kembali kisaran Tanggal 9 Oktober sempat terhenti karena adanya patroli GAKKUMKLHK SULTRA dan kini mulai aktivitas hingga tgl 15 Oktober hari ini. Mengunakan alat berat jenis VOLVO 210S WARNA HITAM KUNING berada di lokasi milik warga Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera di kapalkan. Lebih akuratnya di lahan cela atau koridor antara IUP PT. BUMI KARYA UTAMA dan PT. KONAWE NIKEL NUSANTARA.
Ketua Bidang Advokasi dan Ham Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan menantang Kejati Sultra untuk periksa dan adili direktur utama PT. ITM dan oknum oknum yang terlibat atau ikut serta dalam memuluskan aktivitas ilegal mining diblok Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulaun yang dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.
Padahal jelas dalam undang undang NO 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERAL DAN BATU BARU Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di gedung KEJATI SULTRA,mendesak agar direktur utama PT. ITM dan oknum oknum yang ikut serta memuluskan aktivitas pertambangan tanpa izin segera di periksa dan adili sampai tuntas dengan bukti bukti yang kami miliki. (bsnn)