Berita Regional

Korupsi PT Surveyor Indonesia, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel) menambah 1 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar.  Penetapan  satu orang tersangka, yakni AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo diungkapkan Aspidsus Kejati Sulsel Jabalnur dalam Konfrensi Pers di teras kantor Kejati Sulsel, Jumat malam (24/11).

Jabalnur mengatakan  sebelum penetapan tersangka,  tim penyidik Aspidsus telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menentukan penetapan tersangka AP setelah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi anggaran proyek PT Supeyor Indonesia.

“Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti” Ujar Jabalnur.

Penetapan status Tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP,  dan telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid”, Ujar Jabalnur.

Tersangka AP  dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023, ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas A1 Makassar.

Jabalnur menjelaskan AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 4.154.900.000,- untuk 2 pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar,  seolah-olah sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka TY lanjut Jabalnur meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari pusat l, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL,

Kemudian diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan diberikan juga kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan pada tanggal 1 November 2023 lalu

Serta diberikan kepada beberapa pihak yang lain, dan saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,-

“Pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain, sehingga, tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555,”Ungkap Jabalnur.

Berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat kata Jabalnur, saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dan Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

Menurutnya, bahwa Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Jabalnur meyebut, bahwa Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang sebagai berikut,

Utama.

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button