Berita Regional

Direktur Ampuh Minta Kapolda Sultra, Kapolres Konawe dicopot

Terkait Penahanan 2 Aspirator Kanawa

Terkait Penahanan 4 Aspirator Kanawa, Kapolda Sultra Diminta Copot Kapolres Konawe, Ini Alasannya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra).diminta untuk mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe karena dinilai tindak mengindahkan instruksi Kapolri.

Permintaan pencopotan tersebut disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi tidak mengindahkan instruksi Kapolri terkait penundaan proses hukum peserta pemilu.

“Instruksi terkait penundaan proses hukum peserta pemilu disampaikan oleh bapak Kapolri sejak bulan Oktober 2023. Namun justru tidak diindahkan oleh Kapolres Konawe”. Kata Hendro dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (22/1/24).
Hendro menyebutkan, HRK yang merupakan peserta pemilu beserta tiga aktivis lainnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe atas dugaan melanggar pasal 187 dan pasal 360 KUHP bahkan keempatnya telah ditahan di Rutan Polda Sultra sejak 16 Januari 2024.
“Dikirim dari Polres Konawe menuju Rutan Polda Sultra pada selasa malam, entah apa alasannya kenapa harus dikirim di Rutan Polda”. Terangnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2024. HRK bersama masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Konawe.
Aksi demonstrasi tersebut guna memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat Napooha dan Walanapo yang masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Konawe Bhakti Pratama (KBP) yang merupakan IUP tambang emas.

“Jadi ini awalnya adalah aksi kemanusiaan, yang dimana empat aspirator yang ditahan oleh Polres Konawe tersebut hadir untuk menyuarakan hak masyarakat Napooha dan Walanapo”. Terangnya

Akan tetapi, dalam aksi demonstrasi tersebut terjadi gejolak saat beberapa personil Polres Konawe melarang masyarakat untuk membakar ban di depan gerbang kantor Bupati Konawe.

“Kami juga pusing, motivasinya apa melarang membakar ban. Padahal tempatnya di depan gerbang bukan di depan pintu kantor Bupati Konawe”. Imbuhnya
Padahal kata Hendro, hampir disetiap aksi demonstrasi bahkan seluruh indonesia kebiasaan membakar ban sudah menjadi hal yang biasa dilakukan saat demonstrasi.

“Itu sudah menjadi budaya aktivis saat demo, membakar ban untuk menggugah semangat perjuangan. Yang penting tidak bakar rumah atau fasilitas umum”. Tegas pria yang akrab disapa Egis itu

Naasnya saat demonstran membakar ban, personil Polres Konawe yang bersikeras melarang pembakaran ban di depan gerbang Kantor Bupati Konawe terkena sambaran api yang berasal dari ban yang bercampur bensin.

“Jadi berdasarkan video saat demonstrasi berlangsung, personil Polres Konawe yang melarang pembakaran ban sudah diminta untuk pindah agar tidak terkena cipratan api. Tapi mereka (personil Polres Konawe) tetap bersikeras sehingga 2 orang diantaranya terkena sambaran api saat ban dinyalakan”. Terang Hendro

Atas dasar itu, Kepolisian Resor (Polres) Konawe memeriksa 10 orang sebagai saksi dan empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Sultra sampai hari ini.

“Menurut kami kasus ini sangat di paksakan, logikanya kalau saja pihak personil Polres Konawe tidak melarang pembakaran ban di depan gerbang tentu tidak akan ada yang jadi korban”. Tutupnya (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button