Berita Nasional

Aktivis 98 Percaya Hakim Konstitusi Sosok Negarawan

Aktivis 98 Aznil Tani percaya para Hakim Konstitusi merupakan sosok negarawan. Hal itu diungkapkannya, usai mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai negara yang berkesetaraan sesama anak bangsa agar terhindar dari kecemburuan. MK harus menjaga konstitusi dan roh pendirian Republik Indonesia oleh pejuang kemerdekaan,” katanya di Gedung MK, Jumat (19/4/2024).

Aznil mengatakan, MK juga harus hadir menyelamatkan sistem demokrasi yang  perjuangkan para aktivis 1998. Menurutnya, semangat aktivis 98 saat itu adalah mewujudkan Indonesia menjadi negara demokratis.

MK akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pekan depan. “Harapannya MK menggugurkan hasil Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Aznil yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana ini.

Sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, ulama, hingga politisi juga telah mengajukan Amicus Curiae ke MK. Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara Pilpres, tetapi juga mempertimbangkan dugaan pelanggaran asas-asas Pemilu.

Selain itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono juga mengajukan Amicus Curiae. Arief mengatakan, dirinya mengajukan Amicus Curiae karena merasa punya hak yang sama tokoh lain, sebagai warga negara Indonesia.

Arief menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah, dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan. “Karena terbukti Pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis pekan ini.

KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara disusul Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.

Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai,  tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, satu sisi kubu sebelah menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button