Berita Nasional

Muhammad Rusli : Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Penuh Rekayasa dan Fitnah

Munculnnya Kasus Dugaan Pelecehan seksual yang dilaporkan salah seorang dosen perempuan berinisial DR.QDB di Polda Sulawesi Selatan dan berujung penon-aktifan Prof.Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) di bulan Agustus 2025 ini dinilai sebagai upaya untuk menjatuhkan posisi Prof Karta Jayadi  sebagai orang nomor satu di UNM, dengan rekayasa terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

Demikian diungkapkan Muhammad Rusli (57) salah seorang aktifis pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia, ketika diwawancara oleh jurnalis beritasulawesi.co.id terkait penonaktifan jabatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM. Ia secara tegas menilai keputusan oleh jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Wakil Rektor dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Farida Patittingi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Merupakan keputusan yang tergesea-gesa tanpa mempertimbangkan fakta dan kronologis yang telah diungkapkan dalam proses pemeriksaan di Polda Sulsel.

Prof Karta Jayadi, Rektor UNM non aktif sementara.

“Ini kita sangat sayangkan pihak kemendiktisaintek hanya menerima laporan sepihak dan terperngaruh dengan informasi yang beredar di media sosial yang disebarkan oleh pihak pelapor secara masif di akun media sosialnya.Ini akan jadi preseden buruk bagi pihak Kemendiktiksaintek dalam pengawasan terhadap kinerja Rektor di seluruh Indonesia yang mengambil keputusan berdasarkan tekanan dan informasi yang belum terkonfirmasi secara akurat” ungkap Rusli lewat keterangan persnya Senin (22/12).

Menurut Rusli, apa yang dialami Rektor UNM adalah bentuk rekayasa sistematis untuk mencemarkan nama baiknya, serta ada upaya untuk melengserkan dari jabatannya secara permanen.

” Ini tidak bisa dibiarkan dalam proses penegakkan hukum, apalagi apa yang dilaporkan ibu dosen terebut dari awal sebenarnya hanya karena adanya unsur kecewa yang mendalam setelah dirinya dicopot dari jabatannya. Seharusnya pihak yang Kemendiktisaintek, melihat secara utuh dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.Jangan hanya menerima informasi sepihak apalagi adanya tekanan dari pihak pelapor lewat provokasi di media sosial” tegas Rusli yang dikenal kritis dan konsen mengamati kasus ini kepada jurnalis yang menerima keterangan terulisnya.

Untuk itu, kata Rusli melanjutkan tidak ada alasan lagi pihak Kemendiktisaintek untuk segera mengembalikan Prof Kartajayadi kembali ke posisinya sebagai pimpinan di UNM.

“Karena semua laporan ibu dosen itu tidak masuk akal dan tidak cukup bukti untuk diproses sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual.Data yang kami peroleh dari Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa laporan dosen tersbeut tidak dapat dilanjutkan.Jadi tidak ada lagi alasan.Kita bergarap ada keputusan yang obyektif dan tidak merugikan satu pihak khsusunya pihak Prof Karta Jayadi baik sebagai Rektor maupun sebagai pribadi yang mengarah ke perbuatan fitnah” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button