Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Kasus Korupsi BTS

Majelis Hakim menyatakan mantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hal yang memberatkan Achsanul dalam vonis tersebut adalah dinilai tidak menjalankan amanat UUD No. 28 Tahun 1999. Sementara yang meringankan dakwaan, Achsanul dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan.
Pihak Achsanul menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G dan infrastruktur. Uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Ketiga nama tersebut juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung. (bsnn)