Blending BBM Legal dan Diatur Dalam Undang-Undang

Blending Bahan bakar Minyak (BBM) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra menanggapai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” kata Zhafir kepada wartawan yang dikutip, Selasa (22/4/2025).
Zhafir menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Namun, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.
Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis, seperti vendor BBM, justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurutnya, vendor hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah.
“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik. Tidak ada pidana tanpa kesalahan,” kata Zhafir.
Zhafir mengatakan, sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertamina, hanya pelaksana kontrak dari BUMN. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan.
“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” kata Zhafir.
Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan, itu enggak tepat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Blending BBM merupakan proses legal termuat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan mutu BBM agar sesuai standar nasional (SNI), dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum.
Dalam kasu ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, mereka antara lain berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta. Serta, legal officer dan sejumlah pelaksana operasional vendor yang disebut terlibat dalam aktivitas distribusi dan blending BBM.