Klarifikasi Bea Cukai Malili Terkait Pembongkaran Kontainer PT IHIP di Pelabuhan Lampia, Ada Potensi Pelanggaran Prosedur

Pihak Bea Cukai Malili memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 oleh laman luwurayapos.com dengan judul “Bea Cukai Malili Tidak Tahu Kalau Peti Kemas (Kontainer) Milik PT IHIP Yang Dibongkar di Pelabuhan Lampia Malili dan Sudah Ada yang Diantar ke Sorowako.”
Melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha, pihaknya membantah tudingan bahwa mereka tidak mengetahui aktivitas tersebut. Ia menyebut Bea Cukai Malili telah menerima informasi kedatangan peti kemas milik PT IHIP sejak pekan lalu.
“Kami meluruskan informasi yang beredar. Bea Cukai Malili telah menerima informasi mengenai kedatangan peti kemas PT IHIP sejak pekan lalu,” ujar Nurmansha.
Dijelaskan, barang dalam kontainer tersebut merupakan milik PT Huali Nickel Indonesia (HNI) dan diimpor melalui Pelabuhan Kolaka. Proses administrasi kepabeanan, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilakukan di Kantor Bea Cukai Kendari. Seluruh kewajiban seperti Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) telah diselesaikan.
Setelah proses impor selesai, kontainer dikirim ke Pelabuhan Lampia sebagai bagian dari distribusi lanjutan. Menurut Bea Cukai, karena proses impor sudah rampung, aktivitas pembongkaran di Lampia bukan lagi dalam pengawasan langsung mereka.
“Fokus kami pada proses impor dan penyelesaian kewajiban pabean. Setelah itu, distribusi dan pembongkaran adalah urusan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Namun, klarifikasi ini masih menyisakan polemik. Ketua LSM Lingkar Nusantara Luwu Timur, Abdul Thalib Patuwo, menyayangkan sikap PT IHIP yang dianggap tidak menghormati mekanisme lokal dan tidak melibatkan Pemda.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembongkaran kontainer PT IHIP di Pelabuhan Waru-waru Lampia tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, yang berlaku mulai 7 November 2024, Pasal 26 ayat (4) secara jelas menyebutkan:
“Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan dan pembongkaran Barang Tertentu atas pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh Pengangkut.”
PT IHIP atau pengangkut wajib menyampaikan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Tertentu (PPBT) sebelum proses bongkar.
Bea Cukai Malili wajib hadir dan melakukan pengawasan langsung selama proses pembongkaran.
Namun, berdasarkan keterangan dan pantauan media:
- Tidak ada pemberitahuan PPBT dari pengangkut.
- Tidak ada kehadiran petugas Bea Cukai saat pembongkaran, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat 4 PMK 50/2024.
- PT IHIP mengaku hanya berkoordinasi dengan Syahbandar dan Kepolisian, bukan Bea Cukai.
- Bea Cukai Malili dan Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan audit pengawasan, termasuk memeriksa apakah PPBT sudah disampaikan dan apakah pengawasan lapangan telah dilaksanakan.Jika ditemukan pelanggaran, aktifkan mekanisme supervisi dan penindakan administratif, sebagaimana diatur dalam PER-23/BC/2024.
Sinergi lintas lembaga antara Bea Cukai, Syahbandar, Polres, dan Pemda Luwu Timur perlu diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan maksimal.
Kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan potensi pelanggaran terhadap aturan pengawasan pembongkaran barang impor. Masyarakat berharap ada klarifikasi tertulis dari Kanwil DJBC Sulbagsel, sekaligus tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di masa depan. (bsnn)