Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Raperbup Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025, diruang rapat Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa (22/7/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya peraturan yang terstruktur dan selaras untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan tidak terjadi disharmoni dalam implementasinya di tingkat daerah,” ungkap Candrafriandi Achmad.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya memerlukan kebijakan yang tepat, tetapi juga regulasi yang kuat dan akuntabel.
“Harmonisasi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjadi solusi atas persoalan strategis, termasuk isu kemiskinan,” ungkapnya.
Proses harmonisasi melibatkan tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Kegiatan berlangsung secara intensif dengan pembahasan menyeluruh terhadap norma, struktur, dan kesesuaian substansi regulasi yang dirancang. (bsnn)