Berita Regional

Kanwil Ditjenpas Sultra Usulkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada 2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Sultra.

Dari jumlah tersebut, 2.159 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 34 lainnya adalah anak binaan.

Usulan tertinggi dari lapas Kendari dengan 665 Usulan dan usulan terendah dariĀ  LPKA Kendari dengan 33 Usulan Usulan ini diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi momen penting penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan.

Selain Remisi Umum, pada peringatan tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa pengurangan masa pidana khusus dalam rangka memperingati dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk kategori ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP, yang terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button