Berita Regional

Gubernur Sultra Serahkan Remisi Bagi Ribuan Warga Binaan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Meski diguyur hujan lebat, upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pada tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2.193 warga binaan untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, serta 2.341 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada tahun 2015, saat HUT ke-70 RI, dan kembali diberikan tahun ini. Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimal 3 bulan.

Dari jumlah usulan tersebut, keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan 2.142 warga binaan berhak menerima Remisi Umum, dan 2.339 warga binaan berhak menerima Remisi Dasawarsa. Sementara itu, selisih dari usulan awal akan tetap menerima remisi susulan karena adanya perbaikan administrasi dokumen.

Khusus tahun ini, sebanyak 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana. Mereka terdiri atas 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 orang dari LPKA Kendari, 2 orang dari LPP Kendari, 4 orang dari Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha, dan 5 orang dari Rutan Raha.

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Sultra, ditegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ucap Gubernur membacakan amanat Menteri.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan.

“Pemberian Remisi Umum kepada 2.142 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri,” ujarnya.

Salah seorang warga binaan penerima remisi bebas asal Lapas Kendari turut menyampaikan rasa terima kasih.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tuturnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button