Berita Nasional

Jadi Preseden Buruk, Kuasa Hukum PT Vale Tbk Laporkan Ormas Tamalaki di Polda Sultra

Reputasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai perusahaan berkelas dunia patut dipertanyakan, setelah 4 Ketua Tamalaki dan sejumlah pengurus Ormas Tamalaki Kolaka dilapor oleh Kuasa Hukum, Bintang Maha Putra (kuasa hukum PT Vale Tbk IGP Pomalaa) pada tanggal 22 September 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagai mana diatur dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Huko-Huko pada tanggal 8 September 2025.

Mendapat surat panggilan tertanggal 17 September 2025  dari penyidik Kompol Dedi Hartoyo, yang ditanda tangani Wadir Direskrim Polada Sultra AKP Mulkaifin. Empat Ketua Tamalaki yang jadi terlapor, Soni, Sudarman Haslim Pentang dan Sumardin memenuhi panggilan tersebut didampingi Ketua Dewan Adat Masyarakat Mekongga H Jayadin.

Haslim Pentang sebagai terlapor ketika dikonfirmasi terkait pelaporan kuasa hukum PT Vale ini, ia menyampaikan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat untuk melaporkan ke pihak Polda Sultra.

“Sebagai terlapor saya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik dan menjelaskan sekaligus meminta bukti apa yang kami rusak selama aksi unjuk rasa di hari Kamis 11 September 2025 di PT. Vale Indonesia site Pomalaa Desa Huko Huko Kec. Pomalaa Kab. Kolaka.Ternyata kami dilaporkan diduga telah merusak gembok (kunci pagar) masuk ke lokasi perusahaan dengan nilai kerugian sekitar Rp 30 Juta.Ini aneh dan terkesan mengada-ada saja laporannya” ungkap Haslim kepada jurnalis beritasulawesi.co.id kemarin.

“Aneh-aneh ini kuasa hukum yang melaporkan saya ke Polda Sultra, saya juga heran dan mempertanyakan PT Vale yang mempercayakan orang seperti itu.Sebagai kuasa hukum perusahaan berkelas dunia semestinya dia harus teliti dan mempelajari kronologis setiap kejadia agar tidak terkesan asal lapor setiap kali ada aksi protes dan unjuk rasa kepada pihak perusahaan tambang ini” jelas Haslim.

Sementara itu, Ridwan Demmatadju, Direktur Kolaka Media Institute kepada jurnalis media ini kemarin (24/9) di Kolaka. Mengungkap adanya kejanggalan surat panggilan kedua terlapor, dari tanggal surat ditanda tangani itu terlihat ada kejanggalan, pihak kuasa hukum melapor di Gedung Direktorat Unit II Subdit Reserse Kriminal Umum, Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kendari pada tanggal 22 September 2025 kemudian di tanda tangani tanggal 17 September 2025 oleh Wadir AKP Mulkaifin, seolah-olah surat ini berlaku surut ke belakang.

“Semestinya pihak penyidik dalam membuat surat pemanggilan kepada terlapor harus lebih teliti karena hal ini akan menimbulkan preseden buruk atas kinerja dan tugas kepolisian sebagai pelayan dan pengayom masyarakat” ungkap Ridwan Demmatadju, jurnalis yang pernah berkarir di Kendari Pos, Sultra.

Kemudian dari pantauan media ini, pada saat aksi berlangsung terlihat Kabagops Polres Kolaka AKP Asmuliady,S.H selaku Koordinator Pengaman menjelaskan konsep pengamanan dengan mengedepan kegiatan preventif memberikan himbauan kepada massa agar tidak anarkis dan sama sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kolaka, selain itu Polres Kolaka melakukan koordinasi dengan manajemen PT. Vale Indonesia untuk mencari solusi antara Massa aksi dan PT. Vale Indonesia

Pengamanan ketat dari Polres Kolaka saat Ormas Tamalaki melakukan aksi unjuk rasa di PT Vale di Desa Huko-Huko,Pomalaa,Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dari sejumlah bahan keterangan yang diperoleh, pihak Polres Kolaka telah melakukan  pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat/adat agar aksi tetap berjalan tertib dan aspirasi dapat disampaikan dengan menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Selain itu, kegiatan pengamanan mendapatkan bantuan dan sinergitas dilapangan untuk berkolaborasi secara bersama-sama Kodim 1412 Kolaka guna mengawal dan mengatensi tuntutan massa aksi sebagai langkah menciptakan situasi yang kondusif

“Jadi sangat kecil kemungkinan ada aksi pengrusakan karena pengamanan aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Kolaka Nomor : Sprin/621/IX/PAM.3.2./2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama dengan jumlah 384 Personil BKO Sat Brimob Polda Sultra, BKO Dit Samapta Polda Sultra, Personil Polres Kolaka dan Personil Kodim 1412 Kolaka” pungkas Ridwan Demmatadju seraya menambahkan ini juga bisa dinilai sebagai bentuk terputusnya komunikasi dan koordinasi pihak Polda Sultra,Polres Kolaka termasuk Kodim 1412 di Kolaka.(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button