Sejarawan: Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Telah Melalui Kajian

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, telah melalui proses panjang dan kajian mendalam oleh pemerintah. Sejarawan Universitas Sumatera Utara (USU) M. Azis Rizky Lubis menegaskan, bahwa gelar tersebut tidak diberikan secara sembarangan.
“Pemberian gelar pahlawan kepada seseorang tidak dapat diberikan sembarangan. Tentunya sudah melewati berbagai kajian yang cukup matang, termasuk pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu,” kata Azis, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Mereka dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para tokoh dalam kepemimpinan, demokrasi, hak asasi manusia. Serta keberpihakan kepada rakyat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025. Adapun sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional adalah:
1. K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur)
2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto
3. Marsinah
4. Mochtar Kusumaatmaja
5. Hj. Rahma El Yunusiyyah
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo
7. Sultan Muhammad Salahuddin
8. Syaikhona Muhammad Kholil
9. Tuan Rondahaim Saragih
10. Zainal Abidin Syah
Azis menyebutkan setiap tokoh sejarah tidak pernah terlepas dari dinamika perjalanan hidup yang memunculkan pro dan kontra. Namun, dalam penilaian terhadap gelar kepahlawanan, pemerintah menilai kontribusi positif tokoh tersebut bagi perjalanan bangsa.
“Ada nilai-nilai baik yang menjadi kelebihannya dan berdampak pada perjalanan bangsa ini. Termasuk halnya pada Soeharto,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian untuk menentukan seorang tokoh layak menjadi pahlawan dilakukan melalui kajian. Baik kajian akademis dan historis yang mendalam oleh tim yang dibentuk pemerintah.
“Kita lihat dari sisi positifnya saja, sekali lagi, pemberian gelar kehormatan pahlawan kepada seorang tokoh tidaklah dilakukan serta merta. Melainkan melalui kajian panjang,” ucapnya. (bsnn)




