BNPB: Korban Jiwa Bencana Sumatra Naik Jadi 1.157
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat rangkaian bencana di tiga provinsi kembali bertambah. Per 1 Januari 2026, BNPB melaporkan total korban jiwa mencapai 1.157 orang dan mengalami kenaikan dari 1.154 jiwa pada hari sebelumnya.
“Penambahan korban terjadi setelah tim SAR menemukan tiga jasad di Aceh Utara. Sehingga jumlah korban jiwa meninggal dunia yang kemarin tercatat 1.154 orang bertambah menjadi 1.157 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, BNPB juga mencatat sebanyak 380.360 jiwa masih mengungsi dan membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah. Abdul Muhari menyebut, pemerintah telah menyiapkan hunian sementara bagi para penyintas.
“Bapak Presiden Prabowo telah meninjau langsung kesiapan sekitar 1.050 unit hunian sementara yang sebagian besar sudah siap huni. Khususnya di wilayah Aceh Tamiang dan beberapa wilayah lainnya,” ucap Abdul Muhari.
Selain hunian sementara, kata Abdul, para penyintas juga akan menerima santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan yang diberikan Kemensos berupa bantuan ekonomi dan perabotan rumah tangga serta dukungan dari kementerian dan lembaga lainnya.
“Masih ada sejumlah dukungan lain yang akan diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, kehidupan, dan penghidupan. Khususnya untuk masyarakat di daerah terdampak bencana,” kata Abdul Muhari menutup.
Disisi lain, Kementerian PPPA mempercepat aktivasi Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di lokasi pengungsian banjir di wilayah Sumatera. Hal ini dilakukan guna memastikan pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak di situasi darurat.
“Dalam situasi bencana, perempuan dan anak menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari keterbatasan akses layanan dasar hingga potensi kekerasan. Pos SAPA akan dihadirkan di tengah pengungsian sebagai pusat koordinasi layanan, dukungan psikososial, serta pelaporan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (bsnn)




