KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Menurut Asep, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat mengenai penghormatan terhadap hak-hak tersangka, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi kepada publik.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Meski identitas tersangka tidak ditampilkan secara langsung kepada publik, KPK menegaskan substansi penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta proses hukum tetap disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP baru telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penerapan KUHAP baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk praktik penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum. Penyesuaian yang dilakukan KPK dinilai sebagai langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih berimbang antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia. (bsnn)




