Berita Nasional

KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button