Keluarga Sopir Ambulans RSBG Kolaka Fokus pada Upaya Banding,Tak Lagi Persoalkan Kelambanan Manajemen
Anis Pamma : Semua ada solusinya !
Polemik mengenai dugaan kurangnya perhatian manajemen Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) terhadap kasus hukum yang menjerat Muh. Nur Alam (32), pengemudi ambulans yang divonis 3 tahun penjara, mulai mereda. Pihak keluarga menyatakan kini lebih fokus pada upaya hukum banding yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Muh. Nur Alam dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Watampone pada 11 Maret 2026 atas kecelakaan yang terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi mengantar pasien jantung kritis menuju Makassar pada Oktober 2025. Meski sebelumnya muncul kritik tajam dari LSM LIRA mengenai lambannya pendampingan hukum, pihak keluarga kini memberikan pernyataan yang lebih menyejukkan.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada LSM LIRA yang telah peduli terhadap permasalahan ini dan semoga kedepannya kasus kelalaian manajemen seperti ini tidak terulang lagi, namun satu sisi kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi mempolemikkan permasalahan ini, sekarang sudah bukan lagi waktunya kita saling menyalahkan. Dengan adanya upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim advokat dan keseriusan pihak RSBG yang telah menyelesaikan permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban, maka sekarang kita tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi,” tutur K.H. Akring Johar, perwakilan keluarga Muh. Nur Alam.
Pernyataan ini sejalan dengan langkah nyata yang telah diambil. Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Anis & Gunawan, yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, telah resmi menyerahkan Memori Banding pada 25 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tim hukum menekankan bahwa Nur Alam sedang menjalankan tugas kemanusiaan dengan hak prioritas di jalan yang diatur undang-undang.

Kuasa hukum, Muhammad Anis Pamma, S.H. dan Gunawan Wibisono, S.H., memaparkan fakta bahwa Nur Alam telah menyalakan sirine dan lampu rotator serta berupaya melakukan pengereman saat motor korban muncul secara tiba-tiba dari arah berlawanan. Kondisi ini dinilai sebagai keadaan darurat (force majeure) yang seharusnya dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan.
Selain itu, keseriusan RSBG dalam membantu penyelesaian restitusi dan adanya surat pernyataan pemaafan dari keluarga korban menjadi poin krusial yang diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dapat meringankan atau bahkan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 35/Pid.Sus/2026/Wtp di tingkat Banding.
“Terdakwa bukanlah kriminal biasa, melainkan petugas yang sedang berjibaku menyelamatkan nyawa pasien kritis,” tegas tim kuasa hukum dalam memori bandingnya. Saat ini, seluruh pihak terkait tengah menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi Muh. Nur Alam.




