Berita Regional

Direktur Perumda Kolaka: Bantah Terlibat Dalam Kepemilikan Kendaraan Tanpa Dokumen

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Kolaka,  Armansyah, SE  memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan Toyota Avanza bernomor polisi DT 1173 BI, yang disebut sebagai kendaraan bermasalah terkait pembiayaan PT Adira Finance.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, tidak pernah membeli, tidak menguasai, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan kendaraan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Selain itu juga membantah informasi yang menyebut dirinya membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp45 juta tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat resmi.

“Saya tidak tahu-menahu soal kendaraan yang dimaksud dalam berita tersebut. Saya tidak pernah membeli kendaraan itu, apalagi membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi,” tegasnya Arman.

Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan nama dan jabatannya dengan kendaraan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah, melakukan transaksi, maupun meminta pihak lain untuk menguasai atau membeli kendaraan sebagaimana yang diberitakan.

Dalam persoalan tersebut, Dia meminta agar tindakan pihak debt collector yang melakukan penagihan atau penguasaan terhadap kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan terkait kendaraan yang masih berhubungan dengan perusahaan pembiayaan, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya dilakukan berdasarkan dokumen, perjanjian pembiayaan, serta prosedur hukum yang jelas, bukan dengan mengaitkan pihak yang tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan proses pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatan Direktur Perumda tanpa adanya keterlibatan maupun transaksi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut dalam sebuah pemberitaan.

“Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tetapi ketika nama dan jabatan seseorang disebut dalam sebuah pemberitaan, harus ada verifikasi dan konfirmasi yang jelas agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan terlibat,” ujarnya.

Ia berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kendaraan tersebut dapat menyelesaikannya berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

” Sekali lagi saya  tidak pernah membeli, menguasai, maupun menerima kendaraan Toyota Avanza DT 1173 BI sebagaimana yang diberitakan.

Karena itu, ia meminta agar pemberitaan maupun tindakan penagihan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut tidak menyeret nama dirinya tanpa dasar yang jelas.

Ruslan, SH

Sementara itu, Ruslan, SH, Koordinator Aktivis Sultra dan mantan Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif. Menurutnya, tindakan debt collector maupun pemberitaan media harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada persoalan kendaraan dengan perusahaan pembiayaan, silakan diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum. Jangan sampai pihak yang tidak pernah melakukan transaksi justru ikut dikaitkan,” kata Ruslan.

Ia juga meminta media yang memberitakan persoalan tersebut agar melakukan verifikasi secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang namanya disebut.

“Pemberitaan harus mengedepankan verifikasi. Jika seseorang yang disebut dalam berita ternyata menyatakan tidak pernah membeli atau menguasai kendaraan tersebut, maka klarifikasi itu juga harus menjadi bagian penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button