Berita Nasional

Kemenaker Dorong Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya Zero Tolerance for Violence and Harassment di tempat kerja.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan satu produk regulasi yakni yakni Kepmenaker No.88 Tahun 2023 yang bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.

“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi Pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ditempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pada saat bersamaan juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualdi Tempat Kerja. Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.

“Keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Ida Fauziyah.

Launching Kepmenaker 88/ 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Triartit ini diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada Kamis, (01/06) . Dengan semangat “Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” semua stakeholder Hubungan Industrial diharapkan ikut serta berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan  keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Langkap-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut diantaranya adalah mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan SP/SB.

Sebelumnya, pada medio Mei 2023 dunia online atau dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia. Hal ini tidak bisaditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam Sila kedua Pancasila.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja. (k12-bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button