Berita Regional
Pemkab Kolaka Utara Gelar Rapat Pemutakhiran DTKS 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Taupiq S. SP., M.M. memimpin Rapat koordinasi untuk memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2023 Senin (26/6) Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait yaitu Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta tenaga pendamping dari Kementerian Sosial.
Demikian keterangan Pers Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Kabid IKP dan Humas Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Syahlan Launu, yang diterima redaksi beritasulawesi Senin (26/6) tadi sore.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Taupiq S. SP., M.M., menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam pemutakhiran data yang akan diintegrasikan dengan program “Satu Data Indonesia”. Tujuan dari pemutakhiran data ini adalah untuk menyediakan data yang akurat dan terkini dalam penyaluran bantuan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
“Saya mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam rapat ini. Pemutakhiran data DTKS sangat penting sebagai upaya kita dalam memastikan bantuan sosial dan kesejahteraan yang tepat sasaran. Dengan mengintegrasikan data ini ke dalam program ‘Satu Data Indonesia’, diharapkan kita dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran bantuan,” ujar Sahlan Launu mengutip pernyataan Sekab Kolaka Utara.
Sahlan Launu juga menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial
“Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota” jelas Sahlan Launu.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota” jelas Sahlan Launu.
(bsnn-k17)