Berita Regional

Hari ini DPRD Kolaka Menjaring Pj Bupati Kolaka

H. Rasmaja, S.Pd, M.Si Salah Satu Calon Penuhi Syarat Jadi Pj Bupati Kolaka

Pasca berakhirnya masa Jabatan Pasangan Bupati Kolaka-Wakil Bupati Kolaka, Ahmad Safei-Jayadin, tidak lama lagi akan berakhir. Muhammad Jayadin, saat ini mejadi Plt Bupati Kolaka untuk sisa masa jabatan pasangan dengan tagline SMS Berjaya dua periode memimpin di Kolaka.

Pekan lalu pihak DPRD Kolaka mulai membahas aturan main yang akan digunakan untuk menjaring tiga nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka. Ketiga nama calon Pj akan disodorkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama pekan depan.

“Kami sudah menerima surat dari Mendagri untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kolaka. Mendagri meminta paling lambat tanggal 6 Desember 2023, kami sudah harus mengirim tiga nama calon Pj,” kata Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik  saat dihubungi wartawan beritasulawesi.co.id

Syaifullah Halik mengungkapkan semua fraksi diberi kesempatan mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj. Nama-nama yang diusulkan tiap fraksi kemudian akan dibahas dalam rapat untuk ditetapkan menjadi tiga nama yang akan disodorkan ke Mendagri.

“Kami sudah menyurat ke fraksi-fraksi untuk menggodok nama-nama calon Pj. Setelah itu, ada rapat fraksi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan tiga nama calon Pj Bupati Kolaka untuk dikirim ke Mendagri,” ungkapnya.

Syaifullah menyebut beberapa nama yang sudah diusulkan fraksi berasal dari pejabat Pemprov Sultra. Namun, ia belum mau membocorkan identitasnya. “Dari Kolaka sendiri ada yang memenuhi syarat dari kampus USN,” ucapnya.

DPRD Kolaka, kata dia, berharap agar posisi Pj Bupati Kolaka diisi oleh orang yang mengerti tentang Kolaka. Hal ini penting, agar program pembangunan yang sudah berjalan bisa terus berkelanjutan. “Kita berharap yang menjadi Pj adalah benar-benar orang yang mampu berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kolaka” ungkap Syaifullah.

Dan yang paling penting  dia tahu Kolaka ini seperti apa, itu yang utama. Karena kita berharap pembangunan yang sudah dilakukan oleh bapak bupati dan wakil bupati (Ahmad Safei-Muhammad Jayadin) berkesinambungan dan dilanjutkan. Kemudian Pj nanti akan menjabat kurang lebih 1 tahun, sehingga kita harapkan kinerjanya benar-benar maksimal dalam rangka membawa Kabupaten Kolaka ke arah yang lebih baik,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Selain DPRD, usulan nama Pj Bupati Kolaka juga akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Mendagri. Nantinya, Mendagri akan menetapkan satu nama yang akan menempati posisi Pj saat masa jabatan Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Persyaratan menjadi Pj Bupati tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Persyaratan administrasi untuk Pj bupati adalah ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Salah satu contohnya ialah ASN yang menjabat sebagai kepada OPD atau kepala dinas.

Sementara itu, Edo Hermanto SH, MH salah aktivis mengungkapkan bahwa aturan untuk  menjaring Pj Bupati itu sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.

“ Nah jika merujuk aturan itu maka di Kolak aini sepanjang pengetahuan saya hanya ada di Kampus USN Kolaka yang memenuhi persyaratan itu, yakni Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Akademik dengan jabatan pimpinan tinggi pratama dengan eselon II. Siapa orangnya ? Rasmaja dan Pak Lete di luar dari dua nama ini tidak ada yang bisa diusulkan melalui fraksi di DPRD Kolaka” ungkap Edo saat dihubungi Senin (4/12).

H.Rasmaja, S.Pd, MS.i

Menurutnya aturan hukumnya sudah jelas, DPRD Kolaka melalui fraksinya harus memahami secara jeli aturan itu agar tidak menimbulkan masalah hukum yang berdampak pada stabilitas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kolaka.

Ketika ditanya dua nama yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, Edo dengan gamblang mengatakan bahwa dua nama ini Rasmaja dan Lete yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai penjabat Bupati Kolaka adalah Rasmaja.

“ Rasmaja, itu pernah menduduki jabatan struktural sebagai Camat di Pomalaa, lalu dia bergeser ke Kampus dengan Jabatan Kabag Umum dan Keuangan.Melihat dari pengalaman dan kompetensinya, ditambah dengan aturan yang mendukungnya maka tidak ada pilihan selain Rasmaja,’’ tegas Edo yang dikenal sebagai aktivis yang kritis di Kolaka.

“ Saya sependapat dengan Ketua DPRD Kolaka bahwa penunjukan calaon Pj Bupati Kolaka memang sebaiknya adalah orang yang mengusai urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dan harus berpengalaman. Rasmaja memiliki itu dan dia bukan pendatang di Kolaka dia lahir dan besar di Pomalaa, semua telah terpenuhi untuk nama Rasmaja,” ungkapnya.

Sebagai mantan jurnalis di Kolaka, mengajak semua elemen Masyarakat di Kolaka untuk memberikan dukungan kepada DPRD Kolaka agar menjalankan tugasnya sesuai aturan agar bisa menetapkan tiga nama yang akan di usul ke Mendagri.

Kendati demikian, sejumlah sumber beritasulawesi.co.id menyebutkan bahwa banyak pejabat dari Provinsi yang ikut mengajukan berkas pencalonan jadi Pj. Bupati Kolaka. (bsnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button