Berita Regional

Dinas Sosial Provinsi Sultra Bakal Launching Aplikasi LAPOR-LKS

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos) menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Salah satu dari implementasi itu yakni melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial yang merupakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin bakal melaunching tiga aplikasi yang telah dibuat oleh para pejabat atau instator yang sedang mengikuti  pelatihan kepemimpinan administrator Program Keluarga (PKH) angkatan ke-13 tahun 2023 dengan Dengan tema Rekonsiliasi Program Keluarga Harapan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Salah satu aplikasi nanti dilaunching yakni aplikasi Layanan Pelaporan Online dan Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LAPOR-KS),” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

LAPOR LKS atau Layanan Pelaporan Online dan Registrasti Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah sebuah aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk mempermudah LKS dalam memperoleh Tanda Daftar Yayasan serta menyampaikan laporan secara Online. Website ini juga menyajikan beberapa fitur diantaranya Data Sebaran LKS se Sulawesi Tenggara, Perpanjangan Tanda Daftar Yayasan, Informasi terkait kegiatan Pemberdayaan LKS.

Persyaratan LAPOR-LKS yaitu:

1. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Jika berbadan hukum);

2. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan sebelumnya (jika perpanjangan);

3. Akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk Nota Kesepakatan Anggota, Surat Keputusan Anggota atau Surat Keputusan dan/ surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat Jika permohon tidak berbadan hukum)

4. Anggaran Dasa Peraturan Dasar LKS Yayasan / Orsas (jika pemohon tidak berbadan hukum);

5. Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus IK Yayasan/ Orsos (jika pemohon tidak berbadan hukum);

6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bemara;

7. Surat Keterangan Domisili LKS/ Yayasan/ Orsos;

8. NPWP LKS/Yayasan/ Orsos;

9. Fotocopy Rekening atas nama LKS/ Yayasan/ Orsos;

10. Profil LKS/ Yayasan/ Orsos yang memuat tentang: a) Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan, b) Susunan Pengurus dan Uraian Tugas; c) Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan rencana jumlah Warga Binaan; d) Pass Fato Pimpinan Yayasan/ LKS ukuran 4×6 sebanyak 3 Lembar; e) Daftar Pekerja Sosial,

11. Jenis Pelayanan dimaksud yaitu pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai Peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Santyadji Mardiah Witrie Joeneos, mengungkapkan alasan dibalik launching nya aplikasi LAPOR-LKS ini.

“Proyek pembuatan saya itu berupa aplikasi Layanan Pelaporan Online dan Registrasti Lembaga Kesejahteraan Sosial (LAPOR-LKS.) Mengapa saya mengambil ini, karena di Sulawesi Tenggara belum ada sistem digitalisasi. Dimana, sistem digitalisasi ini untuk mempermudah akses-akses dan tersinkronisasi,” ungkapnya.

Dengan aplikasi LAPOR-LKS ini mempersingkat waktu dan memimalisir biaya yang dibutuhkan saat LKS Kabupaten akan datang ke LKS Provinsi.

“Dengan layanan ini juga, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di kabupaten kota tidak perlu lagu untuk datang ke Provinsi. Dimana, membutuhkan biaya dan juga waktu. Jadi, kami disini untuk mempersingkat itu. Dengan LAPOR-LKS ini semua yayasan dibawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial ini bisa kami daftar dan terkoneksi ke kementrian. Adapun fitur-fiturnya dalam LAPOR-LKS ini yaitu pendaftaran secara online, salah satunya  perpanjangan masa operasional setiap yayasan. Dengan layanan ini mereka tidak mengalami kesulitan dalam melakukan masa perpanjangan masa operasional dan kami bisa memproses” sambungnya.

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial mempunyai peran mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LKS), menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.

“Kami kemarin sudah melakukan dua kali sosialisasi dengan mengundang Kabupaten/Kota, kebetulan juga yang kami daftarkan ini Lembaga yang operasionalnya itu bukan hanya dari Kabupaten saja, akan tetapi menyebrang Kabupaten juga,” tutupnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button