Berita Regional

PT.SLG Kolaka Bantah Tudingan Direktur Ampuh Sultra

Arman : Kami Telah Melakukan Kegiatan Penambangan Sesuai Aturan

Sebelumnya PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) menuai sorotan terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin.
Pasalnya, pada tahun 2023 lalu, PT. SLG disinyalir beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Padahal perusahaan tersebut berada diatas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kali ini, PT.SLG  kembali menuai sorotan terkait dugaan memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor maupun trader di lingkup Kab. Kolaka. Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT. SLG didalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan PT. SLG sebagai fasilitator dokumen terbang”. Ungkapnya saat di konfirmasi oleh media ini, Jumat (8/3).

Hendro membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ampuh Sultra. Pihaknya menemukan bahwa PT. SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif 200 – 250 juta per tongkang.
“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI”. Ucap pria yang akrab disapa Egis itu
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.

Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu, PT. SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Luas bukaan PT. SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut”

Arman, Humas PT.SLG Kolaka

Meski mendapat sorotan dari Direktur Ampuh Sultra bahwa PT SLG  diduga melakukan kejahatan pertambangan Arman selaku humas PT Surya Lintas Gemilang (SLG) secara tegas membantah tudingan tersebut.

Menurutnya tudingan yang ditujukan kepada PT SLG ini tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan fakta di lapangan.

” Semua tudingan itu tidaklah benar dan memiliki fakta, bahwa aktivitas penambangan yang kami lakukan telah sesuai aturan yang berlaku seperti izin ESDM maupun Dinas Kehutanan serta dinas yang berhubungan dengan pertambangan bahkan juga telah memperhatikan dampak lingkungan ekonomi dan sosial” kata Arman saat dikonfirmasi via telepon selulernya  Minggu  (10/3) pukul 18.00 malam.

Arman menyebut PT SLG  sangat terbuka dengan segala kritikan tetapi dengan catatan kritikan yang sifatnya membangun.PT SLG juga membantah dugaan perambahan kawasan hutan tanpa adanya IPPKH/PPKH,semua sebatas dugaan termasuk soal jual penjualan ore menggunakan dokumen terbang itu tidak benar.

“PT SLG sudah berkomitmen untuk tidak melakukan kejahatan pertambangan apalagi merusak kawasan hutan kami juga melakukan program rehabilitasi dan reklamasi dengan baik sesuai dengan aturan karena slogan kami yakni keberlanjutan investasi masa depan negara dan daerah di Sulawesi Tenggara” ujar Arman dari Luwuk Banggai ketika dihubungi beritasulawesi.co.id

Menurutnya, jika PT SLG melakukan kegiatan pertambangan atau merambah hutan pasti sudah ditindak sejak dahulu oleh pemerintah dan penegak hukum.

Itu Arman juga meminta kepada Direktur Ampuh Sultra untuk membuktikan dan menunjukkan tudingan dugaan yang telah dilsebarkan ke sejumlah media online.

Dia cukup menyesalkan pernyataan Direktur Ampuh Sultra yang menyebutkan bahwa kegiatan PSG diduga melakukan kegiatan penambangan dengan menjual dokumen terbang termasuk melakukan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin pernyataan ini tidak benar.

“Itu salah salah persepsi di mana kami sudah mengikuti aturan perundangan yang berlaku dari pemerintah apalagi, saya berharap agar media melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara berimbang sehingga bisa menimbulkan kesalahan yang merusak nama dan reputasi perusahaan” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button