Berita Nasional

Diduga Terlibat di Korupsi di WIUP PT Antam blok Mandiodo Konawe Utara, Aktifis Kolsinat Minta Kejati Sultra Periksa Komisaris PT.TMM

Koalisi Lembaga Sipil Indonesia Berdaulat (Kolsinat) Minta Kejati Sultra untuk segera memeriksa Komisaris PT. TMM atas dugaan terlibat dalam pusaran korupsi di wiup PT Antam

Kolsinat menilai Komisaris PT tristaco mineral makmur (TMM) diduga terlibat dalam pusaran korupsi di wiup PT Antam blok mandiodo kabupaten Konawe Utara (Sultra)

Awaluddin Sisilia dalam orasinya menyampaikan puluhan orang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bahkan telah menjalani persidangan di pengadilan tipikor kendari maupun pengadilan tipikor jakarta.

Hal itu, kata awal tentunya menjadi capaian bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah berani membongkar kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara tersebut.

Bahkan dalam proses persidangan, tandas Awaluddin beberapa nama lain, juga mencuat ke permukaan Salah satu nama yang di sebut terlibat dalam kasus korupsi yakni komisaris PT. TMM

“Nama Komisaris PT. TMM mencuat ke permukaan setelah Direktur Utama PT. TMM Rudi candra selaku salah satu tersangka buka suara di persidangan,” ujar awal dalam orasinya Senin 22/4/24

Lebih jauh awal membeberkan Komisaris PT. TMM disebut menerima hampir seluruhnya hasil koordinasi penggunaan dokumen terbang PT. TMM untuk keperluan penjualan nikel dari IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara,

Namun Ironisnya, meski telah disebut terlibat menerima aliran dana korupsi pertambangan di IUP PT. Antam sampai hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memeriksa atau bahkan menetapkan komisaris PT. TMM sebagai tersangka.

Olehnya itu, koalisis lembaga sipil Indonesia Berdaulat menyatakan sikap :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan menetapkan komisaris PT. TMM, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di IUP PT. Antarn UBPN Konawe Utara.

2. Mendesak Kejati Sultra untuk transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara.

3. Mendukung penuh Kejaksaan Agung RI untuk terlibat aktif melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini termaksud di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

4. Jika dalam waktu 3 x 24 jam, pihak-pihak yang bersangkutan belum di panggil dan di periksa. Maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan kuantitas masa yang lebih besar lagi.

Sementara itu, KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH saat menemui massa aksi mengatakan sampai saat ini, status komisaris PT. TMM masih sebagai saksi

” Masih sebagai saksi dan sebelumnya juga telah di periksa oleh penyidik serta telah dimintai keterangan dalam persidangan di pengadikan Tipikor Kendari,” ungkap Dody

Dody juga menambahkan saat ini, tim penuntut umum sedang fokus menghadapi persidangan para tersangka di pengadilan Tipikor Kendari (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button