Berita Nasional

Uang Tali Asih Hanya Rp 5 Juta, Untuk Gusur Kebun Warga DesaTambea

Warga Tambea Lawan PT. Antam UBPN Kolaka

Masyarakat Tambea Lawan PT. Antam UBPN Kolaka dalam kegiatan land clearing penambangan nikel yang akan menggusur tanaman dan kebun masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 1980 an.

Kegiatan penambangan dan penggalian di lokasi kebun masyarakat dianggap mengabaikan konsensus konvensional hak masyarakat lokal antara PT. Antam UBPN Kolaka dengan Masyarakat Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Informasi yang dibeberkan Abdul Rahman, Sabtu,4 Mei 2024, selaku Tokoh Masyarakat sekaligus Sekretaris Desa Tambea, menyatakan agak prihatin dengan langkah yang diambil oleh manajemen perusahaan di UBPN Kolaka yang mengabaikan perihal perjuangan masyarakat Tambea yang telah diketahui oleh Direksi di PT. Aneka Tambang di Jakarta.

Persoalan tali asih pergantian lokasi kebun sebesar 5 juta per orang dianggap bukan solusi, ketika masyarakat sudah tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari kebun yang di kelola di Areal Penggunaan Lain (APL) yang PT. Aneka Tambang UBPN Kolaka memasukkan wilayah konsesi IUP nya.

Selain itu yang harus dipahami bahwa secara sosial, masyarakat Tambea sudah lama menggarap lahan kebun nya, dan hidup berdampingan dengan PT. Aneka Tambang setelah peralihan PT. Pertambangan Nikel Indonesia menjadi PT. Aneka Tambang tahun 1968 waktu itu historisnya.

Selain itu ada upaya ditahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah membentuk Tim untuk penataan ruang untuk areal permukiman masyarakat Tambea yang hari ini akan dilakukan penggusuran untuk operasi penambangan.

Dokumen Notulen Rapat nya masih ada, diketahui oleh Bupati Kolaka, Management PT. Antam UBPN Kolaka dan Kepala Desa Tambea.

Poin intinya hak masyarakat tetap akan diperjuangkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan amanah UUD 1945. Pungkas Abdul Rahman. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button