Berita Regional

Batas Oktober, Seluruh UMKM Wajib Mengurus Sertifikat Halal

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal sampai dengan bulan Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

Namun, banyak pelaku UMKM menghadapi kendala karena belum mengetahui adanya program sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kurangnya informasi ini menyebabkan banyak pelaku usaha belum memanfaatkan program tersebut.

Rudi Iriawan, seorang pelaku UMKM di Kota Gorontalo, menghimbau sesama pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Program sertifikasi halal gratis ini adalah peluang besar bagi kita semua. Saya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produk mereka dan mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya

Rudi juga menambahkan bahwa jika terdapat kendala dalam pengisian formulir untuk pengajuan sertifikat halal, sudah ada pendamping halal yang secara sukarela membantu mendaftarkan produk-produk agar bisa mendapatkan sertifikat tersebut.

“Pendamping halal siap membantu proses pendaftaran, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan sertifikat halal,” tambah Rudi.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat halal ini berlaku untuk semua produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM. Pemerintah berharap dengan adanya kewajiban ini, produk-produk yang beredar di pasaran akan lebih terjamin kehalalannya dan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun internasional. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button