Kejati dan KPU Sultra MoU Penanganan Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejati, Senin (29/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum serta Tindakan hukum lain.
“Sedangkan jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” terang Kajati.
“Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” sambungnya.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Asril dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
“Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Asril.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (bsnn)