Berita Regional

PSM Kolaka Desak Pihak Kepolisian Segera Tindak Tegas Bos PT Gasing Sulawesi

Pusat Studi Sosial Mahasiswa (PSM) Kolaka dengan ini menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap PT Gasing sulawesi atas pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan adil terhadap perusahaan tersebut.

PT Gassing Sulawesi diduga kuat telah melakukan aktifitas pengangkutan tanpa ada izin dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus, Kami menilai Tindakan ketidakpatuhan terhadapp regulasi oleh PT Gasing Sulawesi tentu tidak hanya merugikan negara khususnya kabupaten kolaka, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Bidang PSDA PSM Kolaka, Irfan Bomak menyebut, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karna hal tersebut dapat mengganggu dan merusak fungsi jalan.

“Akan tetapi, mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termaksud untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini kementrian perkerjaan umum telah mengeluarkan regulasi yaitu peraturan menteri pekerjaan umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaad bagian-bagian jalan”ujarnya Irfan.

Menurut Irfan, bahwa Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasonal harus mendapatkan izin dari BPJN dan seterusnya

“Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpehuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan funngsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan” jelasnya.

Pemberian izin atau dispensasin ini diberikan dengan jangka waktu dan evaluasi secara ketat pelaksanaanya
Adapun sanksi bagi perusahaan yang menngabaikan aturan, dan melintasi jalan umum tanpa izin dari istansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Inti dari permasalahan ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat di harapkan partisipasi aktif dari beberapa istansi,”

Ketegasan dari aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin.

“Oleh karena itu, kami menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktifitas PT Gasing Sulawesi yang di duga kuat melanggar hukum yang berlaku, memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh PT Gasing Sulawesi.
PSM Kolaka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami berharap tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga integritas operasionalnya” pungkas Irfan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button