Hukum

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut

Makassar—Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut yang menyebabkan satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kemarin kita sudah lakukan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (24/12).

Reonald menerangkan bahwa dalam kasus tarik tambang maut tersebut, RS mempunyai peran sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” jelasnya.Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan RS sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.Acara itu juga merupakan yang merupakan rangkaian kegiatan pelantikan IKA Universitas Hasanuddin, Makassar.”Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Kronologi kejadian Tarik Tambang Berujung Maut !

Acara pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) lomba tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Makassar menyebabkan satu korban tewas usai kepalanya terbentur beton pembatas jalan, Minggu (18/12).

Lomba tarik tambang itu melibatkan sekitar 5000 peserta baik dari alumni Unhas maupun warga Makassar.

Panjang tali tambak tersebut sekitar tali 1.540 meter yang terbentang dari Jalan Ratulangi hingga Jalan Jendral Sudirman. Peserta kemudian dibagi menjadi dua tim untuk saling bertanding, yakni 2500 melawan 2500 orang.

Acara pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) lomba tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Makassar menyebabkan satu korban tewas usai kepalanya terbentur beton pembatas jalan, Minggu (18/12).
Lomba tarik tambang itu melibatkan sekitar 5000 peserta baik dari alumni Unhas maupun warga Makassar.

Panjang tali tambak tersebut sekitar tali 1.540 meter yang terbentang dari Jalan Ratulangi hingga Jalan Jendral Sudirman. Peserta kemudian dibagi menjadi dua tim untuk saling bertanding, yakni 2500 melawan 2500 orang. tempat untuk berteduh lantaran kondisi cuaca Makassar sejak malam hingga subuh diguyur hujan dengan intensitas yang ringan.

“Tidak ada instruksi aba-aba untuk dimulai pertandingan. Sampai kira-kira menjelang pukul 8 lewat, itu sudah mendung. Langit sudah hitam, hingga kami sudah mau mengambil posisi untuk berteduh. Kira-kira nanti kalau hujan, mengamankan dirilah ceritanya,” ungkapnya.

Setelah itu, tutur Erwin, tiba-tiba tali tambang yang tadinya membentang tertarik keras, putus talinya. Kemudian korban terpental ke belakang dan kepalanya membentur beton pembatas jalan.

“Antara menunggu aba-aba dan mau berteduh, di situlah terjadi ini kejadian. Tiba-tiba tali tambang yang tadinya membentang itu tertarik keras, sampai putus itu tali. Setelah terbentur, dia masih tertarik sampai ke aspal. Sampai dia terbaring di aspal dan kepalanya pendarahan banyak di situ,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Erwin juga turut menjadi korban meski hanya mengalami luka ringan setelah tali tambang tersebut melilit kakinya.

“Sempat kaki saya terseret tali tambang itu, tapi saya masih bisa mengendalikan diri sehingga hanya kaki saya yang luka,” pungkasnya.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Ujung Pandang, Kompol Syarifuddin menegaskan acara rekor MURI lomba tarik tambang itu tak mengantongi izin kegiatan. Sehingga kepolisian pun tidak ikut mengawal acara tersebut.

“Kegiatan ini sebenarnya kita tidak tau karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian,” kata Syarifuddin saat ditemui di lokasi.

“Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apa lagi mendatangkan orang banyak pastilah kita dari pihak kepolisian menempatkan personel untuk melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Kata Syarifuddin, Tim INAFIS Polrestabes Makassar telah melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan penyelidikan akibat kejadian tersebut.

Sementara itu panitia pelaksana acara mengklaim tidak ada unsur kelalaian dalam insiden yang menyebabkan satu korban tewas, alias murni kecelakaan.

“Murni kecelakaan tidak ada kelalaian panitia, kita sudah imbau pakai toa [pengeras suara] menyampaikan,” kata salah satu panitia di lokasi. (**)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button