Polda Sulsel Tetapkan Pimpinan UMI Tersangka Dugaan Penggelapan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat tersangka yang merupakan pimpinan dan bekas pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan penggelapan.
”Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin seperti dilansir dari Antara di Mapolda Sulsel, Makassar.
Saat ditanyakan apakah SR adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan BM adalah mantan rektor Prof Basri Modding, kemudian HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW putra mantan rektor Muhammad Ibnu Widyanto Basri, Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin membenarkan. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terkait kasus penggelapan.
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Nasaruddin, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
”Ada empat macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan videotron, dan kemudian untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” papar Nasaruddin.
Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini. Namun penahanan belum dilakukan.
”Saksi itu lima orang. Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tutur Nasaruddin.
Sebelumnya, mantan Rektor UMI Makassar Basri Modding dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus. Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan proyek Taman Firdaus sebesar Rp 11,4 miliar lebih. Sedangkan hasil audit dari pengerjaan proyek tersebut sebesar Rp 4,9 miliar lebih.
Dia juga mencairkan anggaran senilai Rp 10,1 miliar lebih untuk pembayaran gedung international school LPP YW-UMI. Sedangkan hasil audit pekerjaan hanya senilai Rp 6,5 miliar.
Begitu pula pengadaan 150 access point, terlapor mencairkan anggaran Rp 2,1 miliar lebih, sementara hasil audit pekerjaan hanya Rp 1,3 miliar. Dan pengadaan videotron Pascasarjana UMI, kala itu Basri Modding mencairkan anggaran Rp 1,03 miliar lebih, sedangkan hasil audit hanya Rp 305,5 juta. Dari hasil audit secara total ditemukan dugaan penggelapan anggaran Rp 4,3 miliar lebih. (bsnn)